Kejati Jambi: 8 Orang Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Jambi Masih Terdaftar DPO

oleh -238.759 views
Foto: Kejati Jambi, Lexy Fatharany

Jambi Realitas – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga akhir tahun 2020 masih terus memburu buronan kasus korupsi.

Setidaknya, ada 8 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kasi penerangan hukum (Penkum) Kejati Jambi, LexyFatharany, mengakui hal tersebut. Menurutnya, timtangkap buron (tabur) Kejati Jambi hingga saat ini masih melacak keberadaan para buronan tersebut.

Delapan orang buronan itu ungkapnya, yakni Sagam Parapat, Gunardi, Dadang Saputra, Zuliadi Sipayung, Siawati, Joni Rusman, Zulfikar dan Yusuf Sagoro.

“Keberadaan mereka masih terus dipantau. Terlacak sedikit saja bisa langsung ketemu titik keberadaan mereka,” terangnya, Kamis (17/12/2020).

Kendati demikian, cepat atau lambat delapan buronan yang masuk dalam DPO akan segera ditemukan. Sebab nama mereka sudah disebar ke seluruh kejaksaan di Indonesia.

“Setiap nama DPO sudah ada di Kejati dan jajaran. Jadi kalau mereka terlacak di provinsi manapun, tim yang ada di sana bisa bantu menangkap,” tukas Lexy.

Dia menambahkan, begitu sebaliknya, jika ada DPO Kejati provinsi tetangga di Jambi, pihaknya juga bisa bantumenangkap.“Jika ada DPO Kejati provinsi tetangga keberadaannya ada di Jambi, kita juga bisa bantu tangkap mereka,” tegasnya. (*)

Sumber : Sindonews