BANGKINANG I Realitas – 72 Orang Warga Binaan Lapas Bengkinang Terima Remisi di Perayaan Natal 2020.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga satu bulan lima belas hari, Jumat (25/12/2020).
Kalapas Bangkinang Kelas IIA, Sutarno mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.
Remisi pada perayaan natal ini diberikan kepada para warga binaan beragama kristiani.
“Warga binaan yang mendapat remisi di perayaan natal ini merupakan para warga binaan yang telah memenuhi syarat atau sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan,” jelasnya.
Menurutnya, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap warga binaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Ini juga wujud apresiasi dari pemerintah terhadap narapidana yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan,” jelasnya.
Ia mengatakan perayaan natal tahun 2020 diharapkan jadi momentum titik balik warga binaan agar terus berbuat baik.
Diharapkan nanti setelah bebas bisa menjadi manusia mandiri, tidak mengulangi tindak pidana dan dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di masyarakat, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. (Trb)



