Bekasi I Realitas – Disebabkan Ribut Perkara Ngukur Tanah, RT di Bekasi Membacok Warga Hingga Tewas.
Ketua RT bernama Ahmad Sulaeman alias Kolay (43) tega membacok warga bernama Misun Mardian (55) di Jalan Nilam 13, RT 03 RW 10, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimy Marthin Simanjuntak, mengatakan, kejadian pembacokan ini disebabkan perkara tanah milik salah satu peruasahaan di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
“Kejadian ini pada hari Rabu (18/11/2020) sekira jam 11.30 WIB, pelaku sedang bagi-bagi sembako ke warga lalu dapat kabar ada yang sedang mengukur-ukur lahan di wilayahnya,” kata Jimy, Jumat (20/11/2020).
Mendapat kabar seperti itu, lanjut Jimy, pelaku Kolay langsung bergegas ke lokasi lahan yang tengah diukur menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian menjumpai lima orang satu diantaranya merupakan korban bernama Misun, terjadilah adu mulut antara ketua RT dan lima orang diduga makelar tanah.
“Terjadilah cekcok, pelaku mempertanyakan aktivitas pengukuran tanah yang dilakukan korban dan teman-temannya, tetapi korban justru bilang mereka mengukur lahan berdasarkan data,” paparnya.
Pelaku yang mengaku ketua RT, lalu meminta korban dan teman-temannya membubarkan diri dan tidak melanjutkan aktivitas pengukuran tanah di wilayahnya.
“Korban tidak mau bubar, makanya pelaku kesal sehingga dia meminta golok di salah satu warung dekat lokasi,” terangnya. Setelah mendapatkan golok, pelaku langsung menghampiri korban yang tengah duduk-duduk di warung kopi bersama teman-temannya.
“Pelaku langsung membacok korban beberapa kali dengan mengalami luka di bagian punggung tiga kali dan di bagian kepala dua kali,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah dan tidak lama kemudian meninggal dunia di lokasi kajadian. “Setelah membacok korban, pelaku langsung pergi dan menyerahkan diri ke Pos Pol Jatisampurna,” tegasnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota, dia dijerat pasal 338 KUHP juncto 351 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjaran.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilang golok dan satu set pakaian korban,” tutupnya. (Trb)


