Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap Oleh KPK, Ini Kronologi Penangkapannya

oleh -196.759 views
Ilustrasi KPK

Jakarta I Realitas – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, ditangkap penyidik KPK. Diduga Edhy terjerat kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Selain Edhy, sejumlah pihak juga ditangkap oleh KPK. Seperti istri Edhy dan sejumlah pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penangkapan Edhy ini dilakukan pada Rabu (25/11) dini hari. Ia ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta bersama 12 orang rombongan lainnya. Namun belakangan tak semua dibawa ke KPK.

Seperti apa kronologi penangkapannya? berikut berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan:

Selasa 24 November

Pukul 23.18 WIB

Pesawat All Nippon Airways NH835 yang membawa Edhy beserta rombongan jumlah 12 orang tiba di Bandara Soekarno Hatta.

BACA JUGA :  KANA Desak Bupati Aceh Timur Segera Lantik Geuchik Terpilih Sesuai Dengan Putusan MK

Pukul 23.40 WIB

Tim KPK melakukan penangkapan terhadap Edhy dan rombongan yang berjumlah 12 orang. Tim dari KPK kemudian menujukkan surat tugas lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Pukul 23.50 WIB

Setelah dilakukan pemeriksaan, 9 orang dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara 3 di antaranya dinyatakan clear dan tak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Rabu 25 November

Pukul 01.20 WIB

Rombongan KPK dan Menteri Kelautan dan Perikanan beserta rombongan meninggalkan area ground floor kedatangan menuju west lobby parkir dan langsung menuju gedung KPK.

BACA JUGA :  KANA Desak Bupati Aceh Timur Segera Lantik Geuchik Terpilih Sesuai Dengan Putusan MK

Sekitar Pukul 02.00 WIB

Petugas bersama rombongan yang ditangkap tiba di gedung KPK dan langsung jalani proses pemeriksaan.

Saat ini Edhy tengah diperiksa secara intensif oleh KPK. Penangkapan ini telah dibenarkan oleh sejumlah pimpinan KPK.

“Kami sedang memeriksa yang bersangkutan (Edhy Prabowo)” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (25/11).

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka yang ditangkap, apakah dinaikan jadi tersangka atau tidak. (*)

Sumber : Kumparan