Medan I Realitas – Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara.
Dua kurir narkoba asal Aceh, Ismail Husen alias Mail dan Abdullah alias Raja menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Binjai.
Dalam sidang dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Binjai Benny Surbakti mengatakan bahwa kedua terdakwa terancam 18 tahun penjara.
Mendengar dakwaan itu, wajah kedua terdakwa tanpa eksresi. Keduanya cuma mengangguk ketika ditanya oleh hakim. “Sudah dengar kalian berdua kan,” tanya hakim Dedy, Senin (09/11/2020).
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh personel Direktorat Narkoba Polda Sumut pada Jumat, 15 Mei 2020 di Jalan Danau Laut Tawar, Lorong 5, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (10/11/2020).
“Kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 114 ayat (2), subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua terdakwa terancam 18 tahun penjara,” kata jaksa.
Di hadapan majelis hakim, jaksa mengatakan bahwa barang bukti sabu yang disita dari kedua terdakwa seberat satu kilogram.
Adapun modus kedua terdakwa, menyembunyikan sabu tersebut dengan bungkusan teh asal China merk Guanyinwang.
“Sabu yang ada pada kedua terdakwa rencananya akan dijual seharga Rp 500 juta,” kata jaksa.
Namun, belum lagi sabu itu terjual, kedua terdakwa sudah ditangkap. Dari pengakuan kedua terdakwa, mereka ini disuruh oleh seorang lelaki bernama Mustafa Ali.
Kedua terdakwa nekat mengedarkan sabu di Binjai lantaran dijanjikan upah Rp 10 juta. (Trb)