Polrestabes Surabaya Amankan 8,8 Kg Sabu Jaringan Pengedar Narkoba di Jawa Timur

oleh -214.759 views

Surabaya I Realitas – Polrestabes Surabaya Amankan 8,8 Kg Sabu Jaringan Pengedar Narkoba di Jawa Timur.

Polisi Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di Jawa Timur. Ada 8,8 kg sabu dan 17 ribu pil happy five yang disita dari 8 tersangka, Senin (26/10/2020).

Mereka yang telah diringkus yakni G (25) warga Surabaya, Y (31) warga Surabaya, PI (25) warga Surabaya, B (29) warga Pasuruan, Z (32) warga Jombang, TH (52) warga Sidoarjo, MI (38) warga Surabaya dan S (38) warga Pasuruan.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka PI (25), G (25) dan B (29) ketika mengambil sabu dengan cara ranjau.

Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan sebuah rumah milik tersangka Y (31) di kawasan Manukan, Surabaya. Di sana petugas menemukan sabu seberat 1,5 kilogram. Selanjutnya kami melakukan penggerebekan di Jombang.

“Kami menyita 7 kilogram sabu dan mengamankan Z yang merupakan kurir dari salah satu bandar, yang ditahan di Lampung.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

Dari situ lanjut pengungkapan 17 ribu pil happy five dan mengamankan tersangka T dengan barang bukti 4 ons sabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (25/10/20).

AKBP Memo Ardian menjelaskan, barang bukti sabu dan pil happy five ini merupakan barang dari Jakarta dan Sumatra, Barang terlarang tersebut akan diedarkan ke Pulau Madura.

“Sistem pengiriman bermacam-macam. Baik melalui ekspedisi, gendong (dibawa sendiri) maupun ranjau,” ujarnya. (*)