Wakapolresta Pekanbaru Pimpin Operasi Yustisi Bersama TNI Dan Instansi Terkait

oleh -232.579 views

Pekanbaru I Realitas – Wakapolresta Pekanbaru Pimpin Operasi Yustisi Bersama TNI Dan Instansi Terkait.

Dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona disease (covid-19), Polresta  Pekanbaru Bersama TNI dan Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Operasi Yustisi, Operasi dilakukan untuk penegakkan disiplin kepada masyarakat agar tetap menggunakan Masker dan mematuhi protokol kesehatan, kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Gelanggang Remaja dan di jalann Riau tepatnya di depan Polsek Payung Sekaki, Senin 14/9/2020.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H yang diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusup Rahmanto S.I.K., M.H memimpin langsung operasi yustisi didampingi Kabagops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Suryanto ST, TNI dan Istansi Terkait yaitu Dishub dan Satpol PP, diawali dengan pelaksanaan apel bersama instansi terkait yang dipimpin Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi S.Si yang didampingi unsur Forkopimda Kota Pekanbaru bersama OPD terkait dan Satgas Covid-19 di Halaman MPP (Mall Pelayanan Publik ) Kota Pekanbaru, kemudian operasi yustisi ini dilaksanakan pada dua titik aecara serentak yaitu di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru tepatnya didepan Gelanggang Remaja dan di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta persimpangan jalan Riau tepatnya didepan Polsek Payung Sekaki.

BACA JUGA :  Jelang Pleno Tingkat Kabupaten, Ini Pesan Jubir Pasangan MANIS

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi S.si meninjau langsung kegiatan operasi yustisi yang didamping Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusup Rahmanto., S.I.K., M.H dan Kasat Pol PP Kota Pekanbaru

Polresta Pekanbaru akan bekerjasama dengan TNI dan Instansi terkait  dalam pelaksanaan operasi yustisi nantinya, operasi ini dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB untuk menertibkan kembali, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin lagi mematuhi protokol kesehatan, tujuan dilakukan untuk keselamatan masyarakat dan Operasi Yustisi ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Peraturan Pemerintah Propinsi Riau dan Peraturan Pemerintah Kota Pekanbaru.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Pertanyakan Kajari Langsa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Langsa Kapan Dilimpah ke PN Tipikor Banda Aceh

Operasi yustisi juga mendata pelanggar yang tidak menggunakan masker saat mengendarai kendaraan dan diberikan sanksi administrasi atau kerja sosial, tim operasi yustisi juga mengawasi penindakan yg diberikan kepada pelanggar dengan sanksi kerja sosial, disamping itu 40 (empat puluh) orang pelanggar dengan sanksi administrasi 9 (sembilan) orang dan 31 orang sanksi kerja sosial. *(mirza)