Polres Aceh Timur Berhasil Mengungkap Kan Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika

oleh -315.759 views

Aceh Timur I Realitas – Polres Aceh Timur Berhasil Mengungkap Kan Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika.

Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kan Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika di Dusun Peutua Nyak Mat, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, jum’at (04/09/2020).

Pengungkapan pada Hari Kamis, tanggal 03 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB Barang bukti yang di sita, 1 (satu) buah kotak atom persegi panjang yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran.

1 (satu) buah plastik yang di dalamnya terdapat satu plastik putih bening berisikan delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran.

1 (satu) plastik putih bening berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu berbeda ukuran.

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Dan 1 (satu) unit timbangan digital.

Pelaku Ber inisial AL (50) Tercatat sebagai warga, Dusun Peutua Nyak Mat, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur

Pengungkapan bermula ketika anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang baru keluar dari penjara baru tiga bulan karena kasus yang sama dicurigai oleh warga setempat kembali mengedarkan kembali narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dirumahnya.

Setelah sampai di rumah pelaku yang kebetulan kebetulan sedang berada di rumah dan menyadari kedatangan petugas langsung membuang 1 (satu) buah kaleng persegi panjang yang di dalamnya terdapat (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran, setelah itu petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti (BB) tersebut di atas dengan berat bruto 72,62 gram. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Namun Pelaku Di jerat, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. (Zulham)