GARUT I Realitas – Maling Mobil di Bandung Ditangkap saat Akan Jual Barang Curian ke Showroom Garut.
Pelaku pencurian kendaraan roda empat ditangkap aparat Satlantas Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) saat akan menjual barang curian ke salah satu showroom mobil. Satu unit mobil Freed berikut surat kendaraan berhasil diamankan.
GV (30) warga Bandung ditangkap di Perumahan Suci Permai, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (10/9/2020). Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merupakan warga Bandung.
Laporan kehilangan tersebut lantas tersebar di grup WhatsApp Kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku membawa kabur kendaraan curiannya ke arah Garut untuk dijual di salah satu showroom.
Jajaran Satlantas Polres Garut yang sedang berpatroli lantas menemukan kendaraan curian tersebut di Jalan Sudirman. Saat akan diberhentikan, pelaku justru tancap gas.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Perumahan Suci Permai, Garut.
Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni pura-pura akan membeli mobil jenis Honda Freed dengan nomor polisi D 1370 VCG dari korban di daerah Bumi Asri Kopo Bandung. Pelaku lantas membawa kabur mobil tersebut ke arah Garut.
“Pelaku mengaku akan menjualnya seharag Rp105 juta. Namun korban berhasil ditangkap sebelum menjual barang curian,” katanya.
Kini pelaku berikut barang bukti diserahkan dari Satlantas ke Satreskrim Polres Garut untuk diproses lebih lanjut.(IN/Red)




