Hukuman Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Dipangkas Jadi 2 Tahun

oleh -201.579 views

JAKARTA I Realitas – Hukuman Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Dipangkas Jadi 2 Tahun.

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan masa hukuman dari vonis 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK). Dia menjadi satu di antara 20 koruptor yang mendapat pemangkasan masa hukuman sepanjang 2019-2020 dari Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK dari MA dapat memperparah korupsi di Indonesia.

“Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Menurut Ali, sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

BACA JUGA :   Dua Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi Di Kota Langsa

“KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan majelis hakim,” katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara pada Desember 2019. Sri Wahyumi dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA :   Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota PBB

Selain kurungan penjara, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi. Hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening Sri Wahyumi yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar TA 2019.(IN/Red)