4 Pelaku Bisnis Merkuri Ditangkap di Maluku, 2 Orang Suami Istri

oleh -187.759 views

AMBON I Realitas – 4 Pelaku Bisnis Merkuri Ditangkap di Maluku, 2 Orang Suami Istri.

Empat orang pelaku bisnis cairan merkuri di Ambon, Maluku ditangkap polisi. Mereka diduga memanfaatkan kesibukan Polri dalam penanganan Covid-19 untuk membawa bahan kimia beracun ini ke luar Maluku.

“Keempat pelaku kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang, Senin (28/9/2020).

Dia menambahkamn, dua dari empat pelaku ini merupakan pasangan suami istri. Mereka diamankan di depan Mapolsek Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah. Barang bukti yang disita sebanyak 200 kg cairan merkuri.

BACA JUGA :  Dua Kasat Polres Langsa Ngopi Bareng Pengacara dan Wartawan Perkuat Sinergi

Sedangkan dua tersangka lainnya diringkus anggota polisi dari Polsek KPYS di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Mereka yakni W yang membawa 20 kg merkuri. Pelaku terkakhir yakni MN dengan barang bukti 75 kg.

BACA JUGA :  Dua Kasat Polres Langsa Ngopi Bareng Pengacara dan Wartawan Perkuat Sinergi

“Yang menonjol adalah masalah sinabar (batu cokelat kemerahan berisi sulfida merkuri yang menjadi bahan baku pembuatan merkuri atau air raksa). Sebelumnya, jumlah kasusnya menurun selama beberapa bulan ini,” ujar kapolresta.

Leo mengatakan, para pelaku diduga mengira petugas mulai lengah akibat disibukan dengan penanganan pandemi Covid-19. Akibatnya, mereka kembali melakukan perdagangan bahan berbahaya tersebut.(IN/Red)