Tekab Polsek Teluk Mengkudu Ciduk Residivis Kasus Pencurian

oleh -259.759 views

Serdang Bedagai I Realitas – Tekab Polsek Teluk Mengkudu Ciduk Residivis Kasus Pencurian.

Tekab Polsek Teluk Mengkudu kembali ciduk Ridwan Marpaung alias Iwan Lepet (36) warga Dusun Petani, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (14/8/2020) Pukul 17.00 WIB yang lalu.

Sebelumnya korban, Sofyan (43) warga Dusun Ladang Lama, Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai, melaporkab kehilangan baterai mobil dan beberapa barang berharga lainnya sesuai LP/68/VIII/2020/SU/RES SERGAI/SEK T MENGKUDU, tgl 14 Agustus 2020 yang lalu.

Menurut laporan korban kejadian pencurian terjadi, Jumat (14/8/2020) pukul 08.00 WIB yang lalu di Dusun Ladang Lama I Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Sergai,

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum mengungkapkan kepada wartawan, Selasa (18/8/2020, korban memarkirkan mobil Suzuki Putura warna abu – abu tua metalik Nomor Polisi BK 1044 VP di dalam teras rumah miliknya dan istirahat malam dan selanjutnya pelapor terbangun pada hari Jumat (14/8/2020) pukul 08.00 wib yang lalu dan hendak akan menggunakannya.

BACA JUGA :  LSM KANA Soroti Ketimpangan Anggaran di Disdikbud Aceh Timur: PPPK Paruh Waktu Digaji Rp 200 Ribu Anggaran Outsourcing Miliaran

Akan tetapi pada saat korban menyalakan kendaraan miliknya tersebut dengan kunci kontak, namun tidak ada arus pada lampu indikator dan setelah dia memeriksa kap mesin untuk melihat apa yang rusak, setelah di periksa tidak melihat 1 baterai merek Incoe Gold NS60 yang terpasang pada tempatnya.

Selanjutnya korban memberitahukan kepada salsi bahwa Baterai dan Dinamo mesin jahit merk HSMotor warna abu – abu, sebuah baterai kering motor merek Yuasa Warna hitam, 1 buah Hekter tembak warna silver, 1 buah tang rivet warna hitam kuning,, 1 (satu) buah tripot warna merah hitam, 1 buah tas merek NAVA warna abu tua, 1 buah Tongsis warna biru putih sudah hilang di curi.

Selanjutnya korban melaporkan nya ke Polsek Teluk Mengkudu. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu telah mengetahui identitas dan kediaman tersangka sedang berada di rumah.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Lalu tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan pengejaran terhadap tersangka di rumah di Dusun Petani Kampung Pematang Pasir Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu, kab. Serdang Bedagai.

Pada saat tim Opsnal melakukan penangkan tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Akan tetapi berkat kesigapan petugas akhirnya tersangka yang kerap keluar masuk penjara dalam berbagai kasus tersebut berhasil diamankan oleh tim.

” Lalu dilakukan introgasi ditempat dan mengakui perbuatan serta menyerahkan barang bukti yang disimpan di dalam rumahnya ke tim.

Dan selanjutnya tim membawa teesangka dan barang bukti ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses hukum,” Ujar Kapolres

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidanan Pencurian dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres. (J.Irwansyah Silitonga)