Bintaro | Realitas – Setahun Kejadian Baru di Tangkap, Polisi Ungkap ALasan Pelaku Pemerkosaan di Bintaro.
Pelaku pemerkosaan wanita di Bintaro, Tangerang Selatan bernama Raffi Idzamillah ditangkap polisi setelah setahun kejadian. Sedangkan, Raffi Idzamillah disebut telah memperkosa wanita berinisial AF pada 13 Agustus 2019. Kisah yang dialami AF viral setelah wanita itu membagikan kisahnya melalui media sosial.

Raffi tertangkap setelah viral, polisi angkat bicara untuk memberikan klarifikasinya. Pada Selasa (11/8/2020), Kasatreskrim Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono membenarkan bahwa sebenarnya polisi sudah menyelidiki kasus ini pada 2019.
“Perlu saya sampaikan di sini bahwa untuk pelaku tindak pidana kejahatan seksual atau pencurian yang viral beberapa waktu lalu sudah berhasil Polres Tangerang Selatan amankan.”
“Ini juga perlu kami klarifikasi, betul bahwa laporan polisi yang dibuat 13 Agustus 2019 dan betul bahwa juga korban, saksi-saksi sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelas Muharam.
Sehingga hal yang harus didalami lebih lanjut adalah identitas pelaku.
“Jadi dalam hal ini kami butuh proses dan butuh waktu membuktikan identitas. jadi yang perlu kita buktikan di sini adalah identitas.”
“Kalau untuk tindak pidana sudah ada sangat cukup bukti trejadi tindak pidana tersebut,” katanya.
Muharam mengatakan, polisi membutuhkan kepastian bahwa Raffi benar-benar pelaku pemerkosaan.
“Jika kita mendapatkan informasi terkait identitas ini beberapa waktu lalu, kita juga anggota di lapangan turun untuk betul-betul memastikan apakah identitas dengan inisial R ini pelakunya,” ungkap dia.
Hal itu diugkapkan Imam Setiawan melalui channel YouTube metrotvnews pada Minggu (9/8/2020). Ia berniat mencuri hingga kemudian melihat korban tengah tertidur.
“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku ini awalnya akan melakukan pencurian yang kemudian melihat korban tertidur,” ungkap Imam.
Namun perbuatannya itu diketahui oleh korban hingga akhirnya ia menyiksa perempuan itu. Barulah kemudian, pelaku melakukan pemerkosaan.
“Lalu perbuatannya itu diketahui oleh korban, jadi korban terbangun karena ada orang lain yang masuk ke dalam rumahnya.”
“Sehingga pelaku melakukan penganiayaan dan diteruskan dengan pemerkosaan,” kata dia.
Saat ditanya apakah pelaku secara acak memilih rumah korban untuk dilakukan pencurian, Imam lantas membenarkan. Awalnya pelaku mengira bahwa rumah korban dalam keadaan kosong.
“Jadi dari pemeriksaan awal saat ini bahwa tersangka secara random tempat yang akan dilakukan pencurian tersebut.”
“Awalnya mengira rumah itu kosong ternyata ada korban yang sedang tertidur,” katanya.
Terkait identitas korban, Imam menjelaskan bahwa terduga pelaku itu masih 19 tahun. Kediaman pelaku juga tidak jauh dari rumah korban.
“Jadi pelaku saat ini berusia 19 tahun ini sudah memiliki pekerjaan yang tetap dan sering bepergian dan bertempat tinggal di Pondok Aren, Tangerang Selatan,” ungkap dia. (Trb/Faishal)



