Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Dan Kurir Sabu Yang Dikendalikan Dari Lapas

oleh -219.579 views

Bekasi I Realitas – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Dan Kurir Sabu Yang Dikendalikan Dari Lapas.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pengungkapan itu berawal dari penangkapan dua pengedar, Mutropin (24) dan Peldiyansah (24) yang diduga sebagai kurir, belum lama ini.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi. “Kedua pelaku kami amankan setelah petugas melakukan penyelidikan seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Inspeksi Kali Malang, tepatnya di wilayah Kelurahan Jati Mulya, dengan dalih memesan, keduanya berhasil kami amankan berasama dengan narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi, Kompol Budi Setiadi Senin (10/8/2020).

Hingga kini, petugas masih menyelidiki seorang bandar berinisial FAY, napi di lapas Salemba, Jakarta Pusat, yang diduga sebagai pengendali.

BACA JUGA :   Prediksi Kawasaki vs Tokyo, J-League 30 Maret 2024

“Kedua pelaku merupakan pengedar dan kurir yang diperintah oleh bandar yang berada di dalam Lapas Salemba, Jakarta pusat, kami akan terus mendalami ketangan kedua pelaku yang memang sudah menjadi target petugas dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kabupaten Bekasi,” lanjut Kompol Budi.

Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi peredaran narkotika di sekitar Jalan Inspeksi Kalimalang, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan ‘undercover buy’ dengan cara melakukan transaksi yang kemudian disepakati di daerah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Namun pelaku yang merasa curiga, mengubah lokasi transaksi di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Petugas yang tidak ingin kehilangan target kedua pelaku, selanjutnya melakukan pembuntutan.

BACA JUGA :   Penjelasan Astronom Terkait Gerhana Matahari Menjelang Lebaran

Tepat di depan kampus UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, kedua pelaku akhirnya ditangkap berserta barang bukti. Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku sabu didapat melalui FAY.

Setelah menerima pesanan, FAY menyuruh seseorang untuk mengantar sabu kepada kedua pelaku yang diminta untuk mengantar barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Bekasi. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tiga bungkus plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat bruto + 25 gram. Sabu disimpan di dalam saku bagian depan switer yang dipakai pelaku.

“Kami juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor merek Suzuki FU 150 No Pol B 4359 BAA milik kedua pelaku,” tuntas Kompol Budi. (*)