Marelan I Realitas – Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkop TKBM) Pelabuhan Belawan lakukan minta maaf atas kesalahan teknis penyampaian somasi/teguran hukum atas keberadaan status Masjid Nurul Huda oleh pengurus Koperasi pada Selasa, (18/08/2020).
Hal ini terjadi akibat permasalahan lahan Kompleks Eks Yuka yang berada di Kelurahan Tangkahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan dan tidak ada kaitannya dengan tempat ibadah terutama BKM Masjid Nurul Huda.
Ketua Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, Saham Parulian Manalu SE dalam keterangannya mengatakan, pengurus Koperasi tidak ada memberikan surat somasi/teguran hukum.
“Meminta maaf kepada BKM Nurul Huda dan umat Islam atas terjadinya kesalahan teknis Koperasi dalam memberikan surat somasi ke BKM dan tidak ada niatan kami untuk mempermasalahkan Masjid Nurul Huda”, Ucapnya.
“Dengan hati yang tulus, seluruh pengurus Primkop TKBM Pelabuhan Belawan tidak pernah mempermasalahkan rumah ibadah di Komplek Yuka, untuk meningkatkan status tanah dan bangunan Masjid Nurul Huda menjadi sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) diharapkan BKM membuat surat penerbitan Surat keterangan (SK) agar dapat dikeluarkan pengurus”, Lanjutnya.
“Atas alas dasar SK tersebut, BKM Masjid Nurul Huda dapat mengurus sertifikatnya sesuai dengan letak dan ukurannya”, Jelasnya.
Ketua MUI Kecamatan Medan Labuhan yang diwakili Sekretarisnya, Mahmud menjelaskan, menyambut baik permintaan maaf pengurus Primkop TKBM Pelabuhan Belawan terkait surat somasi tersebut.
“Semoga tidak terjadi lagi kesalah pahaman kedepannya dan meminta saling menghargai serta menjaga walaupun berbeda keyakinan”, Ujarnya.
“Damai itu indah dan mari saling menghargai serta menghormati antar umat beragama agar toleransi antar umat beragama dapat terjalin dengan baik”, Tutupnya.
Hadir dalam acara para pengurus Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, MUI Kecamatan Medan Labuhan, KAUMI Kecamatan Medan Labuhan, Tokoh Agama dan Ustadz serta Ulama. (Win).

