Sepak Terjang Tersangka Pembobol Bank BUMN Rp 1,7 T yang Dibawa Pulang ke RI

oleh -395.759 views

Jakarta I Realitas – Sepak Terjang Tersangka Pembobol Bank BUMN Rp 1,7 T yang Dibawa Pulang ke RI.

Menkum HAM Yasonna Laoly membawa pulang Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. Maria yang ditangkap interpol di Serbia adalah tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun. Bagaimana kasusnya?

Berdasarkan berkas putusan pengadilan yang dikutip wartawan, Kamis (9/7/2020), kejahatan itu dilakukan pada 2003 silam. Otaknya dilakukan oleh Adrian Waworuntu dan Maria. Keduanya bernaung dalam PT Gramarindo Group. Untuk membobol BNI, dilakukan dengan banyak pihak, dari internal BNI hingga jenderal polisi.

Pada 21 Februari 2005, jaksa menuntut Adrian dipenjara seumur hidup. Vonis ini dikuatkan hingga tingkat PK. Adrian kini meringkuk di LP Sukamiskin.

Bagaimana dengan Maria? Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Ia kabur dan baru ditangkap 2020 ini.

Sejumlah orang juga dihukum di kasus pembobolan itu. Seperti Dicky Iskandar Dinata dihukum 20 tahun penjara. Dia meninggal dunia saat menjalani pidana pada 2015. Dicky juga pernah dihukum korupsi pada zaman Orde Baru karena membobol bank senilai Rp 800 miliaran.

Di kasus itu, ikut dihukum juga petinggi Polri kala itu, Komjen Sutiyno Landung dan dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.(Dtc/Red)