Aceh Singkil | Realitas – Satreskrim Polres Aceh Singkil Amankan Tiga Pelaku, Diduga Illegal Logging.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil amankan tiga orang diduga telah melakukan illegal logging.
Ketiga diduga pelaku ditangkap ditempat berbeda, IH (43) warga Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, BK (50) warga Desa Tanjung Betik, Kecamatan Gunung Meriah, RH (20) warga Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasatreskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, penangkapan berdasarkan dari informasi masyarakat terkait illegal logging.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 00.15 WIB, saat IH sedang membawa kayu sebanyak 1 kubik menggunakan becak,” kata Noca saat dikonfirmasi, Rabu (22/07/2020).
Saat diamankan, pelaku tidak dapat membuktikan dokumen perizinan yang sah. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah BK di Desa Tanjung Betik dan ditemukan sekitar 2 kubik kayu.
” Sehingga total 3 kubit kayu dan besama becak motor, sudah kita amakan. diduga mereka yang telah melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung,” ungkap Noca.
Sementara RH ditangkap pada Minggu (20/72020) saat membawa kayu bulat di kawasan Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan menggunakan damtruck hendak di bawa ke wilayah Binjai, Sumatera Utara.
“Saat diamankan sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen angkut sesuai peraturan perundang-undangan,”
Noca melanjutkan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil dihubungi Tim BPKH Polhut Aceh Singkil yang mengamankan satu mobil damtruck bermuatan kayu glondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris.
Kayu glondongan seberat 7,4 ton tersebut direncanakan akan dibawa menuju ke wilayah Binjai, Sumatera Utara.
“RH ini hanya sopir, untuk kendaraan damtruck kemungkinan ada pemiliknya serta akan kami lakukan pengembangan”
Barang bukti berupa kayu bulat tanaman Jabon dan kayu keras serta 1 (satu) unit damtruck telah diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1 huruf E KUHPidana junto pasal 87 pasal 12 huruf I UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rostani/Yudi)