Belawan I Realitas – Pukat Trawl Mengganas Selat Malaka Jadi Bukti Pemerintah Berpihak Kepada Investor.
Terkait revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.86/2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, dan Permen KP No.71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Munculnya kontra dari revisi dua Permen tersebut, tidak lain karena Pemerintah Indonesia akan melegalkan alat penangkapan ikan (API) yang sebelumnya dilarang untuk digunakan pada kapal perikanan dalam negeri.
Di antara API tersebut, terdapat menuai banyak kontroversi selema beberarap tahun terakhir ini terbukti kapal pukat trawl mengganas perairan Selat Malaka jadi bukti Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berpihak kepada investor.
Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI ) Kota Medan Mohd Is Al Basir menyatakan, diberikan izin penggunaan cantrang dan berencana juga akan diberikan izin trawl.
Menjelaskan bahwa Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) lebih dominan keberpihaknya kepada segelintir orang saja. Dalam artian, KKP lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan kepada nelayan kecil.
“Mundurnya Pejabat dari Struktur kementerian Perikanan dan kelautan, Chalid Muhamad Sebagai Wakil Umum Bidang Konservasi dan keberlanjutan Komisi Pemangku kepentingan Publik KKP yang juga Ketua Dewan Pembina dari ,Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Priode 2017-2020 terkait isu sekarang benih lobster.
Ada trawl kapal cantrang itu yang akan beliau buat jalur independent,” ucapnya saat acara mengundang Pengurus DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR bersama awak media bergabung Tim Jeli.
Independent, Toleran, Ukur (JITU) di Sekretariatnya di jalan Ujung Tanjung ujung Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan. Malam Minggu (18/07/2020).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengundang kita dari KNTI dan disana juga ada bapak Chalik, bahwasanya akan mendirikan Posko pengaduan untuk seluruh Nelayan indonesia terkait isu sekarang benih lobster, ada trawl kapal cantrang itu yang akan beliau buat jalur independent.
Namun rencana itu tidak mendapat persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara hanya KNTI yang berani menyuarakan untuk tolak trawl itu mulai masa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, ibu Susi Pudjiastuti sampai saat ini.
Dengan kata lain, Mohd Is Al Basir mengingatkan Pemerintah jangan sampai mengeluarkan kebijakkan berbahaya memberikan ijin pukat pukat harimau atau trawl menuai kecaman dari seluruh anggota dari Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) Sumatera Utara.
Sebanyak 16.000 orang anggota Provinsi Sumatera Utara yang telah di data dan anggota KNTI Kota Medan sebanyak 3.000 (tiga ribu) orang, apa tidak ditanggapi keluhan keluhan dari masyarakat Nelayan Tradisional Indonesia khususnya di kota Medan Provinsi Sumatera Utara kita akan membuat aksi.
Aksi itu berupa kita akan menertipkan sendiri kalau Aparat Aparat Penegak Hukum tidak sanggup menertipkannya, kita akan menertipkan sendiri dan ini bukan kemauan kita tapi kengininan dari masyarakat Nelayan dalam waktu secepatnya.
Selain itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo harus berani bongkar semua permainan di Kementerian KKP sudah banyak mafia-mafia yang masuk disana, baik itu mafia ilegal fising, maupun dari lobster nya.
Dan sudah ada porsi jatah nya masing masing dan sudah ada Saham dari perusahaan masing masing. “Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sumatera Utara berterima kasih dan bermohon sudikiranya Ketua Tim Investigasi dan Monitoring LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR.
Memberikan dukungan untuk mendesak Pemerintah dan DPR R.I mengikapi evaluasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI dan membatalkan rencana Pemerintah Indonesia.
Akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kapal pukat harimau atau trawl, KNTI Sumatera Utara menegaskan tetap menolak adanya pukat harimau, pukat trawl, pukat hela, dan sejenis pukat harimau,” tutur dia.
Selain itu, berharap minta dukungan rekan-rekan awak media bergabung di Tim Jeli, Independent, Toleran, Ukur (JITU), meski dilarang oleh Pemerintah, namun Pukat Trawl masih beroperasi di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).
Direktorat Polisi Air Daerah Polda Sumatera Utara (Ditpolairdasu) dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Kapolda Sumatera Utara, TNI AL, Bakamla, dinilai tidak mampu menindak pemilik gudang dan pengurus gudang sesuai peraturan perundang-undangan.
Katanya Sekjen LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin masih perlu melakukan beberapa kajian-kajian, telaah data, pengamatan, investigasi lebih akurat sebelum menindaklanjuti ke instansi-instansi terkait di Jakarta.
Untuk itu kami perlu lagi menambah klarifikasi dan perimbangan informasi terhadap Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara dan Pengurus Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) terkait menolak adanya pukat harimau, pukat trawl, pukat hela, dan sejenis pukat harimau di Gabion Belawan, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (20/07/2020).
Dengan pengaduan KNTI Sumatera Utara tersebut di atas, Ismail Alex mendesak agar KKP membatalkan rencana pemberian izin penggunaan trawl.
Alasanya Keputusan Presiden (Keppers) R.I No. 39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl dan mengingatkakan pengusaha perikanan perlu hati–hati desak revisi Keppres 39/1980 tentang Trawl begitu juga Menteri Kelautan dan Perikanan.
Edhy Prabowo perlu kehati-hatian dan jangan sampai terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan dan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mana cenderung memaksakan diri untuk revisi Keputusan Presiden (Keppers) R.I No. 39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Keppres tersebut juga esensial untuk menjaga kelestarian sumber perikanan dasar.
“Keppres 39/1980, sampai sekarang belum dicabut,” tegas Ismail Alex, M.I.P Kalaupun ada pertimbangan yang lebih mendesak untuk pemanfaatan trawl, seharusnya hanya pada daerah tertentu.
Selama ini, Laut Arafuru sebagai wilayah perairan yang berada di antara Australia dan Pulau Papua, di Samudra Pasifik, sebagai pengecualian. Wilayah perairan tersebut terbuka untuk operasional kapal pukat udang atau jaring trawl. “Saya tidak setuju kalau (seluruh wilayah perairan di Indonesia) dibuka (untuk trawl).
Karena shrimp trawl (adalah) metode swept area pada bottom surface. (metode) ini pasti destructive. Lain halnya, (wilayah perairan) Arafuru yang masih bisa di toleransi (pemanfaatan trawl).
Karena kondisi bottom surface nya relative flat dan berlumpur. Selain, (Arafura) masih memiliki mangrove yang luas sebagai nursery ground jenis udang Penaeid,” kata Ismail Alex
“Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo perlunya bukti kerja nyata dengan mengeluarkan kebijakan penangkapan larangan kapal trawl dengan membentuk Satgas Khusus Trawl berdasarkan payung hukum Keppers R.I No. 39/1980 tentang penghapusan Jaring Trawl.
Dan peraturan perundang-undangan lainnya, melibatkan stakehoder terkait di dalamnya, seperti TNI AL, Bakamla, Polair, Kejagung dan sebagainya,” ujarnya
Ketua Tim JITU, Erwin Ubrandi Tambunan bersama sekretarisnya Firmansyah mendukung KNTI menolak pengunanan API mengunakan pukat trawl, pukat hela, dan sejenis pukat harimau karena akan memicu terjadinya kehancuran terumbu karang yang secara alami menjadi tempat alami untuk melaksanakan reprodukusi berbagai jenis ikan.
Apabila direvisi Keppers R.I No. 39/1980 tentang penghapusan Jaring Trawl pada akhinya untuk jangka panjang itu juga akan memicu kerusakan ekosistem laut.
Praktik seperti itu menjadi bentuk eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan yang harus dihentikan TIM JITU juga mendesak Direktorat Polisi Air Daerah Polda Sumatera Utara (Ditpolairdasu) dan Bakamla dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan.
Sesuai Keppers R.I No. 39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tegas Erwin Ubrandi Tambunan. (Win)





