PN Medan Vonis Hukuman Mati Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin

oleh -2,837.579 views
Almarhum Jamaluddin Hakim PN Medan yang di bunuh oleh Isterinya Zuraida Hanum

Medan I Realitas – PN Medan Vonis Hukuman Mati Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin.

Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati, terbukti bersalah membunuh suaminya.

Menurut Hakim yang mengadili dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu.

Divonis dengan hukuman pidana mati,. begitu putusan nya, ujar salah seorang hakim di PN Medan, Rabu (1/07/2020).

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, ujar nyalagi.

Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama orang saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin, ujar hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus menghilangkan nyawa Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

Mereka terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa, ujar hakim.

Baca Juga : Hadapi Dampak Covid-19 Partai Aceh Ambil Inisiatif Pemulangkan Warga Aceh di Malaysia

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri.

BACA JUGA :   Jelang Mudik Lebaran 2024, Tim Tipidter Polres Langsa Sidak SPBU

Selain itu, hakim juga perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim, apalagi yang dibunuh suaminya.

Kasus ini sendiri disebut bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai. Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri.

Zuraida juga disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati, ujar hakim lagi.

Jefri sendiri disebut sempat menyarankan agar Zuraida dan Jamaluddin bercerai, namun Zuraida tak mau.

Jefri kemudian mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.

Reza disebut sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri.

Zuraida juga disebut merancang rencana eksekusi terhadap suaminya itu. Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang.

Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan di kawasan Deliserdang.

BACA JUGA :   Modus Penipuan Catut Nama Haji Uma Kembali Terjadi

Seorang pria ditemukan tewas di dalam mobil di area kebun sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban tewas tersebut bernama Jamaluddin yang merupakan hakim PN Medan dan diduga menjadi korban pembunuhan.

“Betul. Kami sudah cek ke TKP dan telusuri identitasnya. Dia bernama Jamaluddin dan diketahui sebagai pejabat humas di PN Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto Jumat (29/11/2019), 

“Kuat dugaan korban pembunuhan,” sambungnya.

Korban ditemukan di kebun sawit, persisnya Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut. Eko menyebutkan hingga saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

“Petugas masih melakukan pengembangan di lapangan. Untuk saat ini, korban telah dibawa ke RS Bhayangkara, Medan,” sebut Eko.

Mobil berpelat nomor BK-77-HD milik korban tersebut ditemukan warga saat melintas di Desa Suka Rame.

Kemudian warga langsung menyampaikan penemuan itu ke kepala desa setempat dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Kutalimbaru. (Red)