OTSUS Tinggal Menghitung Hari, DPW LIRA Provinsi Papua : Meskipun Terlambat Keputusan MRP Terkait Parpol Dan KPU-LIRA

oleh -547.759 views

Papua I Realitas – OTSUS Tinggal Menghitung Hari, DPW LIRA Provinsi Papua Meskipun Terlambat Keputusan MRP terkait Parpol dan KPU-LIRA.

Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat belum lama ini telah melangsungkan pertemuan untuk membahas isu-isu strategis menaggapi Status OTONOMI KHUSUS di TANAH PAPUA.

Yang sebentar lagi akan Berakhir, hasil pertemuan tersebut diantaranya juga mebahas status dan sikap Politik yang yang akan diambil jika melihat Peroses Politik Papua yang selama ini Dinamis.

Hasil pertemuan tersebut melahirkan 4 keputusan dan 1 rekomendasi terkait Hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana disampaikan oleh Ketua MPR Timotius Murib pada wartawan di Jayapura.

Merespon hal tersebut Sekertaris LSM LIRA Provinsi Papua Yohanis Wanane, Memberi Apresiasi bagi MRP dan MRPB, namun dengan sedikit nada Lesu pria berambut gimbal ini menyampaikan apakah hal tersebut dapat berarti positif.

Jika melihat Status OTONOMI KHUSUS yang sedikit lagi berakhir dan ditengah gelombang desakan Penentuan Nasib Sendiri oleh Orang Asli Papua yang didasari oleh Kegagalan Otonomi Khusus di Tanah Papua.

Dimana menurut Wanane Penyebab kesalahan hari ini terkait OTSUS Papua Gagal didasari oleh ketidak seriusan Pemerintah baik Pusat dan Daerah dan juga Legislatif yang gagal mengimplementasikan UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Tanah Papua.

Kita tau bersama bahwa OTSUS diberikan karena adanya Keinginan Nurani Orang Asli Papua melaksananakan Penentuan Nasib Sendiri oleh Bangsa Papua sehingga singkat cerita diberikanlah Undang-undang OTSUS sebagai peredam.

Namun menurutnya sistem/alat yang diberikan Jakarta juga setengah hati dalam menjalankannya, Contoh sederhana kita lihat apa yang diputuskan MRP ini.

Tentang syarat Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wali Kota dan Wakil Walikota yang tertuang dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pasal 28 ayat 3 secara terang menjelaskan, rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang asli Papua.

Ayat 4 partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen partai politiknya masing-masing.

Menurut Wanane bahwa Undang-undang OTSUS tidak Berdaya sama sekali saat berhadapan dengan Aturan-atuaran lainnya di Republik Indonesia.

Undang-undang OTSUS itu bahkan untuk disandingkan dengan keputusan Mentri atau peraturan Mentri saja kalah duel selalu kalah dengan Dalil pembenararan dari lembaga tertentu untuk memuluskan kepentingan mereka,.

Padahal level Konstitusinya jauh berbeda apalagi mau disejajarkan dengan Undang-undang lainnya, contoh Kongkrit yang dapat kita lihat adalah tentang Amanat Orang Asli Papua sebagai Kepala Daerah pun masih dirampas oleh orang Non OAP.

Kita disini tidak bicara Ras tapi bicara Hak Orang Asli Papua yang diamantkan dalam Undang- Undang 21/2001, sebagaiman dimaksudkan bahwa Orang Asli Papua pada Bab I Ketentuan Umum huruf T.

Dimana yang dimaksud Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku Asli di Provinsi Papua.

Lanjut Wanane; memang pada penjelasan ini masih ada lanjutannya yakni “dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua; tapi Undang-undang OTSUS bukan dilahirkan karena Mereka.

Jadi kalau bicara tentang Orang Asli Papua berarti bicara dari pandangan Patrilinear/garis keturunan ayah, atau Genetika, bukan dari Ibu atau Nenek atau Moyang apalagi hanya kekerabatan yg terjalin.

Karena ikatan emosional pada masa sebelumnya atau kejadian tertentu pada masa lampau apalagi Hak Adat yang dibeli, ini kan lagi marak mendekati Pesta Politik.

Banyak Orang bukan OAP membeli HAK Adat agar bisa menjadi Kepala Daerah, disini pihak Pemerintah Indonesia juga harus melihat Objektif, ujar Yohanis kepada Media di Papua, Selasa (28/07/2020).

Lebih lanjut Yohanis, menyebutkan Provinsi Papua dan Papua Barat, KPU RI, KPU Provinsi dan juga KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat harus serius melihat ini jangan Main Mata dengan hal ini.

Ini substani OTSUS yaitu HAK OAP, masa di Provinsi Nangro Aceh Darusalam Pemerintah Indonesia bisa melakukan hal-hal yang menyangkut kekhususan bagi Provinsi NAD sesauai dengan mandat kekhususan.

Yang mereka terima lalu bagi kami Provinsi Papua dan Papua barat tidak diberlakukan, apa yang membedakan sehingga pemberlakuannya kelihatan Tidak Serius dan terkesan Setengah Hati begini, padahal Papua dan NAD diberikan OTSUS karena tuntutan yang sama yakni ingin Merdeka.

Meskipun dikatakan pula, jika mengutip pernyataan Ketua MRP bahwa KPU pusat juga telah memberikan Surat balasan dengan Nomor 2143/HK.01.SD/03/KPU/XI/2019.

Yang sebelumnya MRP dan MRPB menyurati dengan Nomor 166/468/MRP terkait dengan usulan penambahan pada persyaratan calon dalam peraturan KPU Nomor 10 tahun 2017.

Namun menurut Anis dengan nada sinis tetap saja itu Cuma Mainan Administrasi semata, dan banyak dijadikan Alat Bargening Politik yang Empuk bagi Penyelengara di Tanah Papua.

Sehingga dalam hal ini bisa dikatakan OTSUS GAGAL juga harus Diterima, dikarenakan dalam Proses Politik Lokal di Tanah Papua terjadi Pembiaran administrasi misalnya dari segi Pemilihan Kepala Daerah.

Ada contoh kecilnya yang dapat diambil seperti yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Jayawijaya adalah pemimpinya bukan OAP butki dari argumen saya, tegas Wanane, Kalau mereka mengugat ke Mahkama Konstitusi.

Dan mengunakan dalil UUD 1945 dengan pasal pamungkas sebagai senjata mereka yang memaksakan ikut Pilkada meski bukan OAP adalah pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan pemerintahan.

Tapi pasal tersebut ada lanjutannya dan selama ini selalu dikutip setengah lanjutannya“dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara” jadi jangan dikutip setengah-setengah, tegasnya, ada juga lanjutan Dalil yang sering di pakai sebagai pembenaran tersebut misalnya UUD 1945 pasal 27 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28I ayat (3).

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; akan tetapi mereka terkadang lupa bahwa ada terdapat pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan; bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat.

Hukum Adat beserta Hak-hak Tradisionalnya sepanjang Masih Hidup dan sesuai dengan Perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,”

Oleh sebab itu Wanane menambahkan bahwa dirinya mengharapkan agar Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal tesebut dengan baik dan benar dengan menjadikan OTSUS sebagai Filter di atas Tanah Papua.

Sebagai Penyaring Utama atas semua kebijakan di Tanah Papua, Wanane juga menyampaikan bahwa, memang untuk membangun Tanah Papua tidak hanya OAP saja yang punya hati untuk membangun Papua namun orang Non OAP juga.

Punya hati untuk memajukan PAPUA dan banyak teman-teman saya yang bukan OAP tapi memiliki Hati untuk Membangun Papua jauh lebih baik dari yang OAP namun sampai pada titik tersebut.

Saya Perlu Garis Bawahi bahwa Intisari OTSUS adalah Hak Orang Asli Papua yang diberikan Pemerintah Indonesia dalam bentuk Undang-undang No.21/2001, jadi tolong, bagi saudara-saudara Non OAP kita orang Asli Papua sudah dengan lapang dada.

Memberikan sebidang kebun kita untuk kalian hidup dan mencari makan, jangan lagi kalian merampas isi Rumah Kami, jadi kami LIRA Provinsi PAPUA akan memantau segala kebijakan Otsus yang sisa 1 Tahun ini.

Kami mau lihat Tidak Ada Lagi Orang Non OAP yang Maju sebagai Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan 9 Desember 2020 di 11 Kabupaten di Provinsi Papua.

Ini menjadi 1 dari banyaknya Variabel Penting yang akan kami kawal, jika Ada NON OAP maju sebagai Calon Kepala Daerah maka kita LIRA Provinsi Papua akan tempuh jalur konstitusi dan kami sangat siap untuk itu ujar Wanane.

Pria kelahiran Serui ini mengatakan, dia ingin melihat kesaktian OTSUS Sebagai Undang-undang di Tahun terakhir ini, Apakah OTSUS itu Undang-undang atau Peraturan Kampung.

Kalau Undang-undang sudah Pasti sangat Kuat Auranya tapi kalau Otsus itu Peraturan Kampung yang begitu-begitu saja alias FISLE (tak berdaya), tutup Yohanis. (toenjes)