Aceh Singkil | Realitas – NM Dukun Kampung Cabuli Anak Dibawah Umur.
Pria paruh baya dikenal salah satu dukun kampung cabuli anak dibawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil.
Ternyata Pelaku diduga telah melakukan pencabulan serta persetubuhan terhadap empat anak berbeda yang masih di bawah umur.
“Dari keempat pihak keluarga tidak berani melaporkan karena stigma dari masyarakat kampung yang mereka merasa masih takut dengan dukun kampung sehingga takut untuk melapor, sampai dari salah satu pihak keluarga korban memberanikan diri melaporkan anaknya menjadi korban pencabulan dibawah umur,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasatreskrim Iptu Noca Tryananto, Rabu (22/07/2020).
Pelaku berinisial NM (54), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara.
“Yang membuat laporan polisi masih 1 orang, setelah dilakukan penyelidikan, pihak warga yang anaknya disetubuhi bertambah menjadi 3 orang lagi yang mau melaporkan ke pihak kepolisian untuk diambil keterangan, jadi jumlah korban saat ini menjadi 4 orang,” ungkap Noca.
Ketiga korban yakni sebut saja Bunga (9), Melati (11) dan Mawar (9), serta seorang lainnya belum melaporkan. Semuanya merupakan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Noca mengungkapkan, tersangka NM melakukan persetubuhan terhadap Bunga (9) dengan modus mengajak jalan-jalan dan memberi uang jajan Rp 2 ribu.
“Jadi info yang didapat dari warga di Kampung Baru, pelaku itu dukun kampung. Biasa ngobatin anak, karena sudah akrab, korban kemudian dibawa jalan-jalan, dibelikan eskrim dikasih uang Rp 2 ribu,”
Kemudian pelaku membawa korban ke tempat sepi seperti di posyandu ataupun sekolah, setelah itu pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban.
Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada para korbannya dalam kurun waktu selang satu bulan. “Sementara dari pengakuan korban mengaku sudah dua kali disetubuhi pelaku,”
Sebelumnya kata Noca, pihak keluarga merasa curiga karena korban merasa sakit saat buang air kecil. Kemudian dilakukan pemeriksaan visum oleh pihak kepolisian, dan hasil keterangan visum yang di dapat dr pihak rumah sakit berisikan alat kelamin korban robek tidak beraturan.
Pelaku sempat melarikan diri ke rumah saudaranya. Pada Sabtu (18/7) dini hari, pelaku akhirnya berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian di rumah saudaranya yang berada di Desa Sinajo-anjo di Kecamatan Gunung Meriah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 50 junto pasal 47 dari Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara. (Rostani/Yudi)