Kuasa Hukum PT Pekola Chairul Azmi SH : PT. PKLE Tidak Punya Hak Mengolola Aset Milik Pemko Langsa

oleh -913.759 views
Chairul Azmi Kuasa Hukum PT PEKOLA Langsa

Langsa I Realitas – Kuasa Hukum PT Pekola Chairul Azmi SH PT. PKLE Tidak Punya Hak Mengolola Aset Milik Pemko Langsa.

Bahwa perjanjian kerjasama antara PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA) dengan PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE) tentang Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat.

No.110/PEKOLA/IX/2017 dan No.003.SPJ/PKLE-LSA/IX/2017 tanggal 18 September 2017 beserta addendum Nomor.001/PEKOLA/ADD-I/IX/2019 tanggal 19 September 2019 merupakan dasar PT PKLE sebagai pengelola Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa, ujar Chairul Azmi, SH Kuaasa Hukum PT Pekola kepada sejumlah Wartawan ketika melakukan Konfrensi Pers di Ibam Caffe Kota Langsa Kamis, (09/07/2020).

Menurut Chairul Azmi, Bahwa jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana tersebut di atas telah berakhir pada tanggal 18 Juni 2020, oleh karenanya perjanjian kerjasama tersebut telah berakhir sehingga PT PKLE tidak mempunyai hak lagi sebagai pengelola Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa, dikarenakan perjanjian tersebut tidak berlaku lagi bagi para pihak. (PT Pekola dan PT PKLE), ujar Chairul.

Bahwa kemudian melalui surat Nomor : 074/PEKOLA/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Akhir Masa Kerjasama, PT.PEKOLA telah memberitahukan tentang berakhirnya masa kerjasama dengan PT.PKLE terhadap Pengelolaan Fasilitas Hutan Mangrove Kuala Langsa dan diwajibkan untuk segera menyelesaikan segala kewajiban yang belum dijalankan oleh PT.PKLE kepada PT.PEKOLA dengan memberikan batas waktu sampai dengan 1 Juli 2020.

Lebih lanjut Chairul menjelaskan perlu kami tegaskan bahwa di dalam perjanjian kerjasama antara Pemko Langsa dengan PT Pekola tahun 2017, pihak PT Pekola diberi kewenangan untuk dapat bekerjasama dengan pihak ketiga atau pihak lain guna pengelolaan objek kerjasama, sehingga kemudian kami telah menunjuk mitra baru yang diperoleh dari hasil penilaian Tim Penilai yang dibentuk oleh PT Pekola.

Bahwa ternyata PT PKLE masih terus melakukan pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove, oleh karenanya PT Pekola melalui surat Nomor : 086/ PEKOLA/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 telah memerintahkan PT PKLE untuk melakukan pengosongan tempat dan tidak lagi melakukan pengolaan fasilitas tersebut;

Masih menurut Chairul, Namun fakta yang kami temukan dilapangan sampai saat ini PT.PKLE masih terus melakukan Pengelolaan terhadap Fasilitas Ekowisata Hutan Manggrove.

kami tegaskan perbuatan tanpa hak menguasai fasilitas tersebut, merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 167 KUHPidana dan bukan “wan prestasi” sebagaimana tudingan PT PKLE terhadap PT Pekola.

Perlu di ketahui, perjanjian yang telah berakhir jangka waktunya tidak dapat dijadikan dasar lagi oleh para pihak dikarenakan sudah dianggap tidak berlaku dan mengikat kedua belah pihak, sehingga tidak perlu adanya putusan pengadilan untuk pengakhiran perjanjian, tegas Chairul.

Sebagaimana pernyataan PT PKLE melalui direkturnya di media online. Silahkan tanya kepada ahli hukum jika tidak mengerti hukum dan jangan berbicara seolah – olah sangat mengerti hukum, sehingga tidak lagi membuat opini yang “sesat” di media, ujar Chairul.

Chairul juga menyebutkan logika masyarakat jangan di bolak balik, yang mempunyai hak (PT Pekola) dituding bersalah sedangkan yang tidak mempunyai hak dan melanggar hukum (PT PKLE) di anggap benar dan dibiarkan terus mengelola asset Pemerintah Aceh berupa fasilitas Hutan Mangrove yang diberikan mandat pengelolaan kepada PT Pekola oleh Pemko Langsa.

Apalagi dilapangan kami temukan PT PKLE masih terus mengutip tiket masuk atas asset tersebut terhadap masyarakat yang berkunjung, serta memperoleh keuntungan dari pejualan tiket masuk sehingga perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyatakan :

“bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Bahwa terkait tudingan – tudingan PT PKLE dan lembaga lainnya yang tidak benar, mengadung fitnah dan mencemarkan nama baik PT Pekola di media dan jika PT PKLE masih terus melakukan perbuatan yang melanggar hukum walaupun telah kami ingatkan, maka kami akan menempuh segala upaya hukum yang diperlukan atas perbuatan tersebut dan untuk menyelamatkan asset Pemerintah Aceh berupa fasilitas hutan mangrove yang diberikan mandat pengelolaannya kepada PT Pekola oleh Pemko Langsa, tutup Chairul.

Sebelumnya diberitakan media ini Senin, (06/07/2020).

Humas LASKAR Aizil Busairi Pengurus PT. Pekola Langsa Diduga Terjadi Tindak Pidana KKN Berjamaah.

Ketua Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Indra didampingi Humas Aizil Busairi, kepada awak Media melalui Kabid Humasnya, Aizil Busairi, bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran perizinan.

Dan indikasi penggelapan uang daerah yang dilakukan oleh oknum Direktur Utama bersama pengurus PT. Pelabuhan Kota Langsa (PT. PEKOLA) dan lainnya, ujar Aizil Busairi kepada Media ini Senin di Langsa, (06/07/2020).

Lebih lanjut Aizil menyebutkan bahwa PT. PEKOLA dibentuk berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 9 tahun 2013 Tentang Pendirian PT. PELABUHAN Kota Langsa, tanggal 20 februari 2013 dan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Diatur juga dengan PP No. 54 Tahun 2OI7 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah, ujar Aizil Busairi.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa.

Yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang baik, sebut Aizil.

Humas LASKAR juga menyoroti PT. PEKOLA dari 3 aspek, yaitu :

Aspek perizinan, Bahwa Bidang Usaha berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 9 tahun 2013 Pasal 7 adalah “PELAYANAN JASA KEPELABUHAN DAN PELAYANAN LAINNYA YANG MENUNJANG PELAYANAN JASA KEPELABUHAN”

Dalam penjelasan nya Aizil juga menjelaskan, Penjelasan Pasal 7 Atas Qanun Kota Langsa Nomor 9 tahun 2013 Tentang Pendirian PT. PELABUHAN KOTA LANGSA adalah :

Penyediaan jasa pelayanan lainnya yang dapat menunjang jasa kepelabuhan meliputi :

Penyediaan tanah, bangunan lapangan penumpukan yang berkaitan dengan kepentingan dan kelancaran angkutan laut dan industry; Sistem informasi dan komunikasi;

Dan Jaringan jalan dan jembatan, terminal penumpang, tempat tunggu serta saluran pembuangan air, instalasi listrik, air minum termasuk reservoir, jaringan telepon dan depo instalasi bahan bakar.

Qanun tersebut membuat kekhususan bidang usaha bagi PT. PEKOLA, selanjutnya izin apa yang dikantongi oleh PT. PEKOLA dengan kegiatan Pengelolaan Objek Wisata Hutan Kota Langsa dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat yang yang tidak diatur dalam Qanun?

Apakah PT. PEKOLA sudah memiliki perizinan yang diatur dengan PP RI No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS)?

Kami ingin menerangkan tentang Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) SINGLE PURPOSE Bahwa Daftar KBLI Single Purpose berisi daftar bidang usaha (KBLI) yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha yang lain, sebut Aìzil lagi.

Masih menurut Aizil, Pemerintah Kota Langsa melahirkan PT. PEKOLA sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya untuk Bidang Usaha Pelayanan Jasa Kepelabuhan.

Maka sesuai dengan Qanun Nomor 9 tahun 2013 dan PP RI No. 24 Tahun 2018, PT. PEKOLA harus memiliki izin sesuai dengan KBLI adalah dengan :

Kode 52221 yaitu AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT dengan keterangannya adalah :

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga,

Operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan ungkapnya, ujar Aizil lagi.

Izin mana yang dimiliki oleh PT. PEKOLA ? Atau PT. PEKOLA dalam menjalankan kegiatannya sama sekali tidak memiliki izin, tanya Aìzil.

Aizil juga menyebutkan jika penjelasan diatas sudah cukup merekonstruksikan bahwa Kerjasama Pemerintah Kota Langsa dengan PT. PEKOLA untuk Pengelolaan Objek Wisata Hutan Kota Langsa.

Dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa, tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka perjanjian tersebut cacat hukum dan batal demi Hukum, ujar Aizil Busairi lagi.

Diduga adanya aspek penggelapan uang Pemko Langsa, Tujuan didirikannya berdasarkan Qanun Nomor 9 tahun 2013 adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dan pembangunan kota serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat (pasal 5).

Bahwa kerjasama Pemerintah Kota Langsa dengan PT. PEKOLA diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Dalam PP ini disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Bahwa Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, adalah usaha bersama yang dilakukan daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan public terang, Aizil lagi.

Informasi yang didapatkan oleh Humas LASKAR, jika berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan kota Langsa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh, tahun 2018, PT. PEKOLA hanya menyetorkan dana sebesar Rp.72.000.000,- yaitu 12 bulan x Rp.6.000.000,-

Sementara dalam laporan Laba Rugi diketahui PT. PEKOLA mendapatkan laba lain yaitu dari operasional tahun 2017 sebesar Rp.106.947.048, 18 dan tahun 2018 sebesar Rp.804.514.354,20.-, kemana dana-dana tersebut, tutup Aizil.

Sampai berita ini di turunkan media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT Pelabuhan Kota Langsa (PT PEKOLA). (H.A Muthallib).

Baca Juga : Humas LASKAR Aizil Busairi : Pengurus PT. Pekola Langsa Diduga Terjadi Tindak Pidana KKN Berjamaah