Kejaksaan Negeri Sabang Tetapkan AY Mantan Keuchik Ujong Kareung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana ADD /ADG

oleh -637.759 views

Sabang I Realitas – Kejaksaan Negeri Sabang Tetapkan AY Mantan Keuchik Ujong Kareung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana ADD /ADG.

Eks Keuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang H Abbas Yahya ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan ADD / ADG Gampong Ujong Kareng, mabuk I tahun 2016.

Pada hari ini di kantor Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tindak pencegahan korupsi yang dilakukan oleh H. Abbas Yahya bin alm Yahya.

Tersangka merupakan mantan Keuchik Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Provinsi Aceh, yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan ADD / ADG. Gampong Ujong Kareung pada tahun 2016,

Demikian disampaikan Kajari Sabang Choirun Parapat, SH, kepada sejumlah Wartawan Senin (20/07/2020).

Kajari Sabang lebih lanjut menyebutkan , tersangka berhasil menggelapkan uang sekitar Rp. 206.492.501 dan dana tersebut diperuntukkan oleh kebutuhan sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong, ujar nya.

Penyerahan tersangka berlangsung tanpa penyimpangan, dan tersangka disahkan oleh pihak Polres Sabang pada pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya tersangka kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Sabang untuk acara pelimpahan selanjutnya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, ujar kajari Sabang.

Sementara itu saat pelaksaan penyerahan barang bukti oleh pihak Polres Sabang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang Muhammad Rhazi, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Sabang Herli Mawarlan, SH. RA. (*)

Sumber RRI.