Langsa I Realitas – Dua Perempuan Agen Lender HN Dan YN Dicambuk 95 Kali di Langsa.
Dua perempuan agen lender HN (35) dan YN (47) ibu rumah tangga penyedia portitusi online di hukum cambuk sebanyak 95 kali, dilaksanakan dihalaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Senin 27 Juli 2020.
Hukum cambuk itu dilakukan sesuai hasil putusan Mahkamah Syar’iah Kota Langsa Nomor 4/JN/2020/MS yang memutuskan dua orang IRT sebagai mucikari prostitusi online yang ditangkap aparat kepolisian Polres Langsa beberapa waktu lalu di depan ATM Hotel Harmoni Langsa, dihukum uqubat ta’zir (cambuk).
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, SAg. MM mengatakan, amar putusan menyebutkan YN dan HN secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan jarimah menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Qanun Nonor 8 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lebih lanjutnya kata Aji, menjatuhkan uqubat ta’zir berupa cambuk kepada HM dan YN masing-masing sebanyak 95 kali di depan umum, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan sampai uqubat selesai dilaksanakan.
Dikatakan pada tahun 2020 ini sudah tiga kali dilaksanakan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat di Kota Langsa, ujarnya.
Ia juga mengharapkan, kedepan tidak ada lagi warga yang melanggar Syariat Islam, agar Kota Langsa terbebas semua kegiatan maksiat, tutup aji.
Sebelumnya di beritakan media ini, Selasa (12/05/2020).
Satreskrim Polres Langsa Tangkap 7 Wanita Penjual Apam Online Depan Hotel Harmoni Langsa Bulan Puasa.
Jajaran Satreskrim Polres kota Langsa berhasil menangkap kasus prostitusi online atau yang disebut penjual apam (Psk) di wilayah kota Langsa.
Kasus prostitusi online ini berhasil di grebek Tim Reserse Kriminal Polres Kota Langsa selama bulan suci ramadhan.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto.,SH.,SIK melalui Kasatreskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo,.SIK menyebutkan, tujuh wanita diduga terlibat jaringan bisnis lendir penjual apam online tersebut berhasil diamankan.
Benar, kita sudah mengamankan tujuh orang wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi online selama bulan ramadhan, ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada sejumlah Wartawa pada Konferensi Pers di Polres Langs, Selasa siang (12/05/2020). Tersangka nya baru tetapkan dua orang sedangkan 5 orang lagi dijakan sebagai saksi.
Menurutnya, ketujuh wanita tersebut ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah kota Langsa.
Kasus ini terbongkar berawal pengungkapan kasus prostitusi pada Sabtu (9/5) lalu sekira pukul 16.00 WIB di depan Hotel Harmoni Kota Langsa yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Langsa Provinsi Aceh. Awalnya, petugas meringkus dua pelaku berinisial.
HE (35) warga Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh, dan YU (47) warga Kecamatan Langsa kota, Pemko Langsa Provinsi Aceh.
Dari hasil interogasi petugas, kedua wanita yang berprofesi ibu rumah tangga ini berperan sebagai mucikari, ujar Arief Sukmo.
Mereka berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan para laki-laki hidung belang, ujar Kasatres.
Modusnya adalah, laki-laki hidung belang awalnya menghubungi kedua wanita tersebut dengan maksud memesan perempuan yang sudah menunggu pesanan.
Kadang-kadang dari pihak wanita ini beralasan meminta pekerjaan kepada kedua pelaku dengan alasan butuh uang, ujar nya.
Sehingga kedua pelaku ini mencarikan laki-laki hidung belang, jelas kata Iptu Arief Sukmo Wibowo lagi.
Sebanyak lima wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (psk) berhasil diamankan di Polres Langsa.
Kelima wanita itu masing-masing berinial FR, dan IF, DR, CW, dan CL.
Selain itu, turut diamankan 4 unit sepeda motor, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebanyak Rp 450 ribu.
Kelima wanita ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Semua modus transaksinya itu digunakan lewat telepon, beber Kasat Res lagi.
Saat ini, ketujuh wanita penjual apam tersebut diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan ancaman Pasal 296 jo 506 KUHP Tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 Tentang Hukum AJinayat, tutup Kasatreskrim Arief Sukmo. (*)