Jakarta | Realitas – Dijerat 3 Pasal Berlapis, SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot Dari Jabatannya.
Bareskrim Polri sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus Brigjen Prasetijo Utomo soal surat jalan Djoko Tjandra. Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Surat yang bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.
“Iya benar SPDP sudah keluar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Terlihat dalam SPDP tersebut pada poin kedua disebutkan penyidikan telah dimulai sejak Senin 20 Juli 2020. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan dan pelepasan serta penyembunyian buronan dalam hal ini Djoko Tjandra.
“Telah dimulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian,” bunyi SPDP tersebut.
Sebelumnya, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian buronan Djoko Tjandra. Mulai dari pejabat kelurahan hingga keterlibatan jenderal di kepolisian.
Keberadaan Djoko Tjandra mulai terungkap saat dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu dirinya diketahui mendaftarkan langsung ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020.
Sejumlah pihak diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, di antaranya dua Jenderal polisi. Para pihak itu disebut turut membantu Djoko Tjandra melarikan diri.
Polri pun langsung bergerak cepat dan membuat tim khusus untuk mengusut kasus itu. Hasilnya, Brigjen Prasetijo dinyatakan melanggar kode etik dan dicopot dari jabatannya, serta di-nonjob-kan di Yanma Polri.
“Setelah dinyatakan oleh Propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri dan kemudian juga ada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).
Perkara itu juga menyeret 2 jenderal lainnya. Terbaru, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7). (Dtc/Faishal)