Buron Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan SMPN 1 Mantingan Ngawi Tertangkap

oleh -402.579 views

NGAWI I Realitas  – Buron Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan SMPN 1 Mantingan Ngawi Tertangkap.

Buron kasus dugaan korupsi tukar guling lahan SMPN 1 Mantingan, Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Hadi Suharto tertangkap. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Ngawi itu diringkus Unit III Satreskrim Polres Ngawi dan langsung ditahan.

Hadi dibekuk di rumahnya Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi. Saat itu juga, Hadi diborgol dan dibawa petugas dengan pengawalan ketat.

Upaya sigap ini dilakukan petugas karena proses penangkapan Hadi pada Maret lalu gagal. Hadi kabur dan menghilang selama empat bulan.

Pada kasus ini, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark up tanah tukar guling SMPN 1 Mantingan senilai Rp2,7 miliar. Kasus ini bermula dari lahan tempat berdirinya SMPN 1 Mantingan yang diminta kembali oleh pengelola Ponpes Gontor.

Karena itu, Pemerintah Kabupetan (Pemkab) Ngawi mengeluarkan anggran senilai Rp2,7 miliar untuk membeli lahan baru melalui Dindik Ngawi. Namun, temuan penyidik, dana yang digunakan untuk membeli lahan baru, tidak senilai yang dilaporkan. Akibatnya negara dirugikan sebesar 1,1 miliar.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

Untuk melawan sangkaan, Hadi pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, tetapi kandas. Karena itu, proses penyidikan terus berlanjut.

Meski begitu, polisi sempat kesulitan menghadirkan tersangka. Dua kali panggilan penyidik tidak diindahkan.

BACA JUGA :   Prediksi Kawasaki vs Tokyo, J-League 30 Maret 2024

“Setelah dilakukan dua kali pemanggilan tidak membuahkan hasil, akhirnya Unit Tipikor Reskrim Ngawi melakukan upaya paksa pada Maret lalu,” kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Parasito Djoyo Hadi, Kamis (9/7/2020)

Karena itu, polisi melakukan pengejaran dan pencarian. Proses ini membuahkan hasil, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Puji Santosa, mengklaim tidak ada dana sepeser pun yang mengalir ke kantong klienya. “Kita mengupayakan pembuktian, tidak ada dana speserpun yang mengalir ke klien kita. Bahkan, pengadilan sebelumnya tidak bisa membuktikan itu,” ujarnya.(IN/Red)