Curi Barang di Kantor Pemerintah di Sibolga, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

oleh -437.579 views

SIBOLGA I Realitas – Curi Barang di Kantor Pemerintah di Sibolga, 2 Pemuda Ditangkap Polisi.

Personel dari Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap dua orang pelaku pencurian barang-barang kantor milik pemerintah. Kedua pelaku yang ditangkap yakni SS alias J (34) dan FPT alias T (21).

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan dari Rahmawani (36) ke Polres Sibolga. Kepada petugas, dia melaporkan pencurian barang-barang di kantor pemerintahan yang berada di Jalan Tongkol, Kota Sibolga, Jumat (22/5/2020).

BACA JUGA :   Dirut RS UI: Semua Pasien Masih Di Ruang ICU, Semuanya Mengalami Operasi

Begitu menerima laporan, personel Sat Reskrim Polres Sibolga kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka pencurian.

Karena sudah mengantongi identitas tersangka, personel Satreskrim Polres Sibolga menangkap keduanya, sabtu (23/5/2020).

“Keduanya diamankan di salah satu kamar indekos yang berada di Jalan Horas, Kota Sibolga,” kata Sormin, Selasa (2/6/2020).

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti hasil curian kedua tersangka yakni satu set komputer dan satu unit kipas angin. Oleh kedua pelaku, barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua.

“Namun sebelum terjual, kedua tersangka sudah berhasil kita amankan,” ucapnya.

BACA JUGA :   Alasan Anggota OPM Membunuh Danramil 1703-4/Aradide

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.(IN/Red)