Sinabang Aceh I Realitas – Team KUCING HITAM dari Satres Narkoba Polres Simeulue tangkap Bandar Narkoba Rasta Jenis Ganja di Desa Batu-batu Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.
Selinting pun Ganja atau Narkoba jangan Sampai ada di Kabupaten Simeulue, kami kipas sampai tuntas keakar akarnnya kami upayakan berbagai trik tehnik dan taktik yang akan Kami gunakan,
Dengan didukung dan kerja sama dengan Masyarakat ujar Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Jh.Sialagan, kepada Wartawan, Jumat (08/05/2020).
Team dari Sat Narkoba Pada hari Rabu Tanggal 06 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 Wib Kembali tangkap Satu orang Pemilik Ganja di Desa Batu batu kecamatan Teupah Tengah yang diketahui Pemuda tersebut Inisial PRD(27) thn Wiraswasta.

Penangkapan tersebut berawal berdasarkan informasi masyarakat, adanya seseorang Pemuda yang memiliki, menguasai, menyimpan dan Mengedar narkotika jenis Ganja.
Penangkapan itu dilakukan sudah melalui prosedur yang tepat, ujar nya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjaskan dari informasi tersebut, Team dari Sat Resnarkoba Polres Simeulue kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan yang dipimpin Oleh Kasat Resnarkoba IPTU Jh.Sialangan langsung ke tempat kejadian perkara ( TKP), ujarnya lagi.
Setiba di TKP, sekira pukul 01.30 Wib, Team KUCING HITAM dari Sat Narkoba Polres Simeulue menemukan pemuda dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh masyarakat dan melakukan penggeledahan badan/rumah tersangka.
“Penggeledahan tersebut disaksikan oleh aparat desa, dan Team Sat Narkoba menemukan barang bukti di Atas Asbes rumah tersangka 1(satu) buah Tas Ransel warna hitam yang didalam tas ransel tersebut berisikan : 1(satu) kantong plastik besar warna putih yang isinya narkotika jenis ganja,

“Kemudian, 1 (satu) kantong plastik warna merah yang didalamnya juga berisikan narkotika ganja, 1 (Satu) paket sedang yg dibalut dgn kertas buku warna putih yang didalamnya narkotika ganja, 1 (Satu) paket kecil yg dibalut dengan kertas buku warna putih yang didalamnya berisikan narkotika ganja kering.
Dengan berat keseluruhan barang Bukti yang diamankan sekitar 400 (empat ratus) gram.
Selain mengamankan ganja kering, dari pelaku juga disita 1 unit handphone warna biru merk Nokia,” pungkasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari kawan Tersangka atas nama BB (DPO) Warga dari Kabupaten Nagan Raya,
Ganja tersebut dikirim melalui pengangkutan Penyebrangan laut Kapal Fery.
tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Sumadi)

