Polisi Tangkap Residivis Pembobol Apartemen di Jakarta

oleh -169.759 views

JAKARTA I Realitas Satreskrim Polrestro Jakarta Utara berhasil menangkap FI alias AB yang merupakan spesialis pembobol apartemen. Pelaku diketahui sering keluar masuk penjara karena kasus yang sama.

Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku saat beraksi menggunakan modus pura-pura aksesnya tertinggal di dalam kamar dengan mengelabui cleaning services. Pelaku juga menggunakan bahasa yang sulit dimengerti.

Setelah mengelabui cleaning services, pelaku mencongkel pintu menggunakan alat khusus seperti linggis yang dibawanya. Lalu pelaku leluasan mengambil barang-barang penghuni apartemen.

BACA JUGA :  Benarkah adik walikota Banda Aceh Beking Kasus tertangkapnya Ajudan Ketua DPR Aceh di Kamar Hotel Banda Aceh

“Pelaku ini mengelabui cleaning services dengan pura-pura akses masuk kamarnya tertinggal dan tidak bisa masuk. Kemudian dia congkel pintu pakai alat khusus seperti linggis,” kata Budhi di Jakarta, Sabtu (02/5/2020).

Budhi menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus sama dan tak kapok melakukan kejahatan tersebut. Tahun 2015 pelaku keluar dari Lapas Salemba dan tahun 2018 keluar dari Lapas Cipinang.

BACA JUGA :  Benarkah adik walikota Banda Aceh Beking Kasus tertangkapnya Ajudan Ketua DPR Aceh di Kamar Hotel Banda Aceh

Setelah keluar pada tahun 2018, pelaku diketahui telah melakukan kejahatan dengan pemberatan (curat) membobol empat apartemen. Satu kali di Apartemen Kemayoran, dua kali di Apartemen Sunter, dan terakhir di Apartemen CBD Pluit.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku seperti baju, tiga dus laptop, satu sepeda motor serta rekaman CCTV apartemen. Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara.(IN/Red)