Aceh Timur I Realitas – Aktivis FAKSI Kadis Aceh Timur Mesum Dilaporkan Yara Aceh Timur Ke Satpol PP/ WH Kalau Terbukti Bupati Roky Wajib Copot Dan Dicambuk.
Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak penegak hukum, segera menerapkan hukum syariat Islam kepada oknum Kepala Dinas di Aceh Timur, yang diduga melakukan pelanggaran syariat, sebagaimana kasus ini sudah dilaporkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur Selasa (5/5/2020).
Jika Proses Hukum di Satpol PP/ WH Aceh Timur terbukti bersalah, maka para pelaku harus di copot dari jabatan Kadis juga dicambuk di depan umum, supaya adil seperti yang dialami rakyat jelata selama ini, ujar Ronny, kepada Wartawan Kamis (07/05/2020).
Lebih lanjut Ronny menyebutkan bahwa Satpol PP dan WH harus menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan dalam hal penerapan hukum syariat di Aceh Timur, agar penguatan syariat islam dapat benar – benar terpenuhi dan mendapatkan dukungan penuh dari publik, ujar nya.
Kita berharap, pihak terkait lebih mengutamakan rasa keadilan bagi masyarakat, karena jika tidak, dikhawatirkan penerapan syariat islam nantinya, akan kehilangan gezahnya, dan jika hukum cambuk hanya berlaku pada kaum lemah saja, maka hal itu bisa disebut sebagai kezaliman penguasa, dan melanggar Hak Asasi Manusia, ujar rony.
Mantan Ketua Forum Pers Independen (FPII) Provinsi Aceh itu juga mendesak Bupati Aceh Timur, H. Hasballah M.Thaib, SH, alias Rocky, bersuara di depan umum dan mengambil tindakkan tegas, atas segala perbuatan menyimpang, yang diduga telah dilakukan anak buahnya itu, dan dinilai telah mencoreng citra Pemerintahannya di Aceh Timur.
Kita minta Bupati Rocky, secara bijak, memberi penjelasan kepada publik, atas segala perbuatan tak pantas yang diduga dilakukan sejumlah anak buahnya itu, agar masyarakat bisa melihat komitmen bupati terhadap penegakkan hukum, dan juga memenuhi rasa keadilan bagi masyarakatnya, bagus sekali jika Bupati berani ambil sikap tegas, itu justru akan menjadi nilai plus baginya, terutama karena berani mengakui sudah terjadi penyimpangan di pemerintahannya selama ini, dan jangan sampai pula terkesan melindungi bawahannya yang berbuat kemungkaran, sebab itu akan merugikan Bupati sendiri dan menjatuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan di Aceh Timur, tutup Rony.

Seperti diberitakan media ini Selasa (6/5/2020).
Kasatpol PP Dan WH Aceh Timur Mengakui YARA Aceh Timur Laporkan Kasus Mesum Kepala Dinas Aceh Timur.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran.,SE.,MM, mengakui memang ada oknum Kepala Dinas di Aceh Timur yang di Laporkan oleh YARA Aceh Timur kasus ini segera kita tindak lanjut.
Masyarakat atau siapapun berhak melaporkan kepada kami sepanjang ada bukti yang kuat, ujar Teuku Amran, kepada Realitas, Rabu (06/05/2020).
Kita akan bentuk tim untuk mengusut kasus ini apakah benar atau tidak itu nanti setelah tim kita bekerja secara profesional, ujar ampon Amran.
Laporan YARA Aceh Timur kemarin Selasa (5/5/2020) mungkin suda ada bukti petunjuk awal namun nanti hasil tim kita juga akan bekerja semaksimal mungkin dan akan kami hadirkan saksi saksi yang mengetahui kasus yang dilaporkan oleh YARA Aceh Timur, ujar Ampon lagi.
Kasus mesum ini baru tahap laporan dari YARA Aceh Timur dan tetap dilakukan pemeriksaan dan tim kita bentuk secepatnya.
Kasus ini kami akan bekerja dengan sangat hati hati tim penyƬdik harus bekerja ektra hati karena kasus ini akan dampak yang nanti tidak baik, tutup Ampon Amran.
YARA Perwakilan Aceh Timur Laporkan Oknum Kepala Dinas Berinisial S, Diduga Melakukan Mesum Dengan Istri Orang.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan (YARA) Perwakilan Aceh Timur, mendatangi penyidik satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur guna membuat melaporkan terhadap Kepala dinas berinisial S yang dugaan melakukan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat).
Ketua YARA Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran,SH didampingi oleh Pengurus YARA, yakni Said Maulana, SH, M. Khairul nawawi, SH, fajrul alhadi, SH, dan iskandar fuadi, SH, mengatakan, bahwa kita sudah membuat laporan bernomor :STTR/ 05/ V/ 2020/ PPNS SATPOL PP-WH, ujar Tgk Indra Kepada Realitas Selasa (5/5/2020) usai melaporkan ke WH Aceh Timur.
Laporan tersebut dilaporkan oleh klien kita berinisial A melaporkan berinisial S Dan RJ yang telah melakukan perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) perbuatan sebagai layaknya suami istri yang berinisal A. dari pengakuan RJ kepada berinisial A awal bahwa sering didatangi atau digoda dan dirayu yang berinisial S, memberi no hp kepada RJ sehinga terjadi lah sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan yaitu perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) dimana mareka sering bertemu di berbagai tempat lain dan mareka sering melakukan perbuat intim selayak suami istri perbuatan itu sudah sejak tahun 2018 sampai 2019 dari pengakuan RJ sendiri telah melakukan perbuatan sebagai suami istri bahkan sampai beberapa kali melakukan perbuatan jarimah ikhtilath dan khalwat tersebut di berbagai tempat termaksud di dalam rumah berinisial A dan dibawah pohon rambutan di belakang rumah berinisial A, bahkan sampai di selokan atau saluran air, ujar.Tgk Indra.sebagai kuasa hukum nya.
Menurut tgk Indra dan berinisial A melaporkan atas dugaan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) yang berinisial S dan RJ. dan A menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak penyidik pegawai negeri sipil satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten Aceh Timur untuk di proses sesuai dengan peraturan perundang- undang yang berlaku, sebut Tgk Indra.
Dalam kasus ini kita berharap kepada penyidik Satpol PP/ WH Aceh Timur agar memproses hukum secara profesional, jangan takut intimidasi dari pihak manapun, karena di muka hukum tidak ada pejabat dan pangkat, semua kita sama, ujar Tgk Indra lagi.
Maka kita akan pantau terus sejauh mana keindependensi pihak penyidik dengan klien kita. Jika kasus ini dihentikan kita siap menempuh jalur hukum lain, tutup Tgk Indra. (H A Muthallib).



