Malang I Realitas – Akibat Buka Saat PSBB Mall Kota Malang Terancam Saksi Dan Teguran Sampai Cabut Izin.
Satpol PP Kota Malang Terus Melakukan Patroli Keliling Kota Malang Pada Penerapan PSBB Malang Raya.
Sesuai arahan Gubernur Jatim, mulai hari keempat PSBB Malang Raya sifatnya ialah memberikan teguran dan penindakan.
Untuk itu, Satpol PP Kota Malang akan memberikan penindakan langsung kepada para pelaku usaha tertentu yang nekat tetap buka pada saat penerapan PSBB Malang Raya.
“Kita sudah mulai ada tindakan, selanjutnya ya kita sesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal),” ucap Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, Rabu (20/5/2020).
Beberapa terguran dan peringatan telah Satpol PP berikan ke sejumlah toko yang tetap buka pada saat pelaksanaan PSBB Malang Raya di Kota Malang.
Imbauan juga diberikan di sepanjang daerah Pecinan Kota Malang hingga daerah Kidul Dalem Kota Malang.
Priyadi menyampaikan, bahwa sampai saat ini tindakan yang dilakukan masih sebatas peringatan dan teguran.
Sedangkan untuk peringatan lebih tegas nantinya akan diberikan apabila para pelaku usaha tersebut tidak menghiraukan aturan yang telah tertulis di dalam Perwali.
“Kalau pelaku usaha ini tidak menghiraukan Perwal, baru perizinannya dicabut, itu tindakan terakhir,” tegasnya.
Tak hanya itu, dari hari pertama penerapan PSBB di Kota Malang, pihaknya juga telah memberikan teguran kepada mal yang masih buka.
Priyadi menjelaskan, yang boleh dibuka di dalam mal hanyalah toko yang menjual bahan kebutuhan pokok seperti, supermarket dan cafe.
“Itu saja. Kalau tenant yang harus tutup. Seperti tenant yang menjual accecoris dan lain-lain,” tandasnya. (*)
Sumber : tribun malang

