Banda Aceh I Realitas – Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat sakral bagi Indonesia bahkan sebagian belahan dunia. Dimana hadirnya wabah yang menjadi pandemi saat ini, Virus Corona atau Covid-19 menyerang manusia.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan mengobati para penderitanya. Tentunya, pemerintah hadir terhadap rakyat sebagai bentuk amanah dari konstitusi negara Indonesia, Pancasila dan UUD 1945.
Sejauh ini tercatat sebanyak Jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Indonesia Rabu (6/5/2020) mencapai 12.438 orang, sementara jumlah pasien meninggal berjumlah 895, dan pasien sembuh 2.317 orang.
Pemerintah tak tinggal diam. Melihat dampak Virus Corona atau Covid-19 terus menggerogoti, tak hanya sektor kesehatan namun juga sisi sosial ekonomi masyarakat, jaring pengaman pun disebar.
Berbagai upaya telah di lakukan oleh pemerintah, bahkan tidak tanggung-tanggung pemerintah mengucurkan dana yang sangat besar akan keperluan dalam melindungi rakyatnya.
Tercatat bahwa di pemerintah secara total menyalurkan dana hingga sekitar Rp 563,3 triliun untuk memerangi pandemi virus Corona. Angka yang sangat fantastis tentunya.
Pengeluaran tersebut diawali dengan anggaran sebesar Rp 158,2 triliun. Ini terdiri dari stimulus pertama sebesar Rp 10,3 triliun, stimulus kedua Rp 22,9 triliun, dan pelebaran defisit 0,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 125 triliun.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia mengumumkan adanya penambahan alokasi dana pada APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun yang terbagi ke dalam beberapa prioritas.
Total anggaran tersebut dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Alokasi dana besar tersebut mengakibatkan defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen dari PDB atau melampaui batas ketentuan 3 persen dari PDB yang ditentukan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Oleh karenanya, pemerintah lantas menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai payung hukum relaksasi defisit tersebut.
Adapun Perppu ini akan berlaku untuk tiga tahun, yakni pada 2020, 2021 dan 2022. Pada 2023, pemerintah akan kembali memakai disiplin fiskal dengan batas maksimal defisit 3 persen dari PDB.
Dalam upaya penanganan wabah covid 19 di Aceh, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh telah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran daerah untuk digunakan dalam upaya penanganan wabah covid 19 yang turut melanda Aceh.
Total realokasi anggaran dari APBA dan APBK kabupaten/kota yang akan digunakan untuk penanganan wabah covid-19 ini secara keseluruhan mencapai Rp 2,3 triliun lebih atau tepatnya sebesar 2.347.927.821.098 rupiah.
Bahkan provinsi Aceh, termasuk dari provinsi 5 yang di pantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengalokasikan dana yang besar.
Tentunya dari angka yang besar tersebut, peluang sangat besar terjadinya tindak pidana Korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pemberian dana oleh pemerintah untuk menghindari adanya penyelewengan.
Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan.
Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati San menghukum pelaku dengan hukuman mati.
Potensi korupsi ada beberapa titik rawan. Pertama, fase prabencana. Pada fase ini, sasaran korupsi adalah proyek pengadaan atau pelatihan terkait dengan mitigasi bencana.
Kedua, fase saat bencana tengah terjadi atau fase tanggap darurat. Fase ini yang paling rawan karena proyek atau kegiatan dilakukan di tengah kesibukan membantu korban bencana. Pengadaan-pengadaan harus dilakukan secara cepat dan masif.
Pola-pola korupsi seperti penggelembungan (mark-up) harga dan manipulasi penerima bantuan mudah untuk dilakukan. Ketiga, pascabencana atau fase rehabilitasi.
Pada fase ini pun potensi korupsi sangat besar sebab melibatkan uang yang begitu banyak, terutama untuk kegiatan rehabilitasi atau pembangunan hunian tetap dan hunian sementara. Dengan seperti ini korupsi tidak mengubah keadaan menjadi baik, malah membuat kondisi semakin parah.
Tentunya menjadi perhatian khusus dan serius bagi stakeholder dalam menggunakan anggaran tersebut.
Sesuai amanat berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Sedangkan Pasal 2 Ayat 1 menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”
Korupsi akan menimbulkan bencana besar yang jauh lebih besar. Pelayanan publik terganggu, biaya politik makin mahal, kemiskinan, hingga rusaknya lingkungan hidup.
Bahkan sudah banyak contoh negara yang gagal karena tidak bisa mengontrol korupsi.
Komitmen kuat dari pemimpin negara dan keterlibatan semua pihak dalam perang melawan korupsi jadi kunci penting untuk mencegah bencana korupsi.
Indonesia sudah memiliki modal seperti KPK yang terus membongkar berbagai kasus korupsi politik dan strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK), yang bisa menjadi panduan sekaligus sinergi semua kelompok untuk mencegah dan melawan korupsi.
Tentunya dengan adanya sinergitas seluruh pihak terkait dalam melakukan pengawasan terhadap kondisi ini akan menjadikan semakin efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Sehingga tidak menjadikan praktik korupsi ditengah bencana pandemi Virus Covid-19 atau Virus Corona menjadi ladang peluang besar.(*)
Penulis : Muhammad Rajief
Kepala Departemen internal BEM FH UNIMAL.



