Wow !!! Aneh Kali Ini Terjadi Di Lapas Kls II B Idi Aceh Timur : Tujuh Napi Asimilasi Sudah Pulang Di Suruh Kembali Ke LP Lalu Di Tahan Lagi

oleh -923.759 views

Aceh Timur I Realitas – Wow !!! Aneh Kali Ini Terjadi Di Lapas Kls II B Idi Aceh Timur Tujuh Napi Asimilasi Sudah Pulang Di Suruh Kembali Ke LP Lalu Di Tahan Lagi.

Setelah beberapa hari di rumah mendapatkan Asimilasi dari Kementerian Hukum RI Program Kementerian akan memberikan Asimilasi sekitar 30 ribu orang ternyata ada yang terjadi di Lapas Kls II B Idi Aceh timùr.

Sedikit nya ada 7 orang Napi yang mendapatkan Asimilasi harus kembali ke Lapas dengan alasan kerusakan sistem sehingga yang mendapatkan Asimilasi salah nama ini rasanya kejadian yang aneh karena mencapai 7 orang kok bisa salah sampai 7 orang ujar sebuah sumber Media ini Sabtu, (18/04/2020), di Aceh timur.

Sumber media ini di Aceh Timur juga menyebutkan ada dugaan yang tidak terjawap napi yang mendapatkan Asimilasi di Lapas Kls II B Aceh Timur Media ini mencoba menelusuri terhadap kasus ini, mendapatkan kabar ada 7 napi yang sudah mendapatkan Asimilasi setelah dilepaskan tiba tiba di telpon di suruh ke LP langsung ditahan padahal Napi yang mendapatkan Asimilasi tidak masalah lagi di kampung nya.

Tidak ada yang protes kepulangan mereka yang mendapatkan Asimilasi, ujar sumber media ini di Idi Aceh Timur.

Rusydi Kasi Binadik Lapas Kls II B Idi yang di hubungi media ini Sabtu (18/4/2020) menjawab WhatsAp – ini jawaban nya :

– mereka belum memenuhi syarat untum di ikutkan dalam Asimilasi rumah…sistem SDP kita terjadi kesalahan dan setelah di teliti kembali mereka tidak memenuhi syarat Administratif ..

– ada yang sebulan lagi belum sampai waktu untuk program Asimilasi.

-sistem perhitungan data best pemasyarakatan yang dijadikan sebagai dasar hitungannya setengah masa pidana napi mengalami kesalahan dan saat ini pun dalam proses mentenece.

– mereke bukan dilepas kan..tapi di Asimilasi rumah..kalau ada kesalahan tentu dilakukan evaluasi dan kalau melanggar dari ketentuan Asimilasinya bisa di cabut.

– sistem data best adalah aplikasi berupa perangkat lunak…buka perangkat kerasnya..

– kan sudah di jelaskan…ada kesalaahan perhitungan setengah masa pidana….terutama yang hukuman 4 tahun…setelah di cek..kita evaluasi.

– SK kan bisa aja terjadi kesalahan dan perbaikan merupakan hal yang manusiawi.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Aceh Zukifli.,SH,.MH, yang di hubungi media ini dengan WhatsAp ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh media ini diantara apakah benar sistem atau komputer rusak tidak menjawab secara detail hanya menjawab singkat, ini jawaban Kakanwil Kemenkumham Aceh:

– Ada kekeliruan dari petugas karena yang bersangkutan belum menjalani 1|2 masa pidana.

Banyak pihak menyesalkan kasus ini terjadi program yang diluncurkan oleh Kemenkumham RI seperti nya tidak tepat sasaran, ini baru kejadian yang diketahui oleh publik kemungkinan ada juga yang di tutupi, ujar sebuah sumber media ini.

Sebelum nya diberitakan media ini Rabu (01/04/2020) untuk Lapas Kls II B sebanyak 140 orang mendapatkan asimilasi dari 473 warga Binaan, apakah termasuk yang sudah dilepas 7 orang ini lalu dipanggil kembali untuk masuk sebagai Tahanan Lp Kls IIB Idi.

Kadivpas Kemenkumham Aceh Teuku Meurah Budiman 1.362 Narapidana di Aceh Dibebaskan.

Sebanyak 1.362 Narapidana dan anak pemasyarakatan yang menjalani hukuman di rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di 23 Kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh dibebaskan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Aceh H Meurah Budiman.,SH.,MH kepada Wartawan di Banda Aceh, Rabu, (01/04/2020) menyebutkan pembebasan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 yang sedang marak.

Narapidana yang dibebaskan tersebut adalah mereka mendapat asimilasi, ujar Ampon Meurah. Lebih lanjut Ampon Meurah menjelaskan pelaksanaan pemberian asimilasi ini sejak 31 Maret hingga 7 April 2020, ujarnya.

Ditambahkan juga Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan ini diberikan agar para narapidana tersebut bisa menjalani asimilasi di rumah, ujarnya.

Ampon Meurah mengatakan asimilasi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.

Sedangkan asimilasi untuk anak didik pemasyarakatan diberikan kepada mereka yang sudah menjalani setengah masa pidana,” kata Ampon Meurah

Ampon Meurah menyebutkan narapidana terbanyak yang mendapat asimilasi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 170 orang dari 589 Warga binaan.

Sedangkan., Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, dengan Narapidana yang mendapat Asimilasi sebanyak 140 orang dari 473 warga binaan, kata Ampon Meurah.

“Sedangkan jumlah warga binaan di Aceh mencapai 8.629 orang yang tersebar di 18 lapas, delapan rutan, tutup ampon Meurah. (H A Muthallib)