Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Penutupan Tempat Hiburan

oleh -135.579 views

Kota Bekasi I Realitas – Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 28 April 2020.

Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19.

Serta sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Selasa 14/04/2020

“Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga tanggal 28 April 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19,” kata Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah.

BACA JUGA :  Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Press Release, Wartawan Belawan Meninggalkan Ruang Aula

Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan sejak 1 April hingga 14 April 2020. Sayekti mengatakan hal ini berdasarkan melihat perkembangan pandemi virus corona atau Covid-19.

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.

BACA JUGA :  Abuya Amran Waly Beri Restu untuk Tarmizi – Said

Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2577-Parbud.Par

Sajekti mengimbau, agar masyarakat bisa terus mentaati himbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid-19. (Humas Kota Bekasi)