Aceh Timur I Realitas – Kuasa Hukum KSU Sinar Jaya Dr Darwis Anatami, SH MH Akan Laporkan Pihak Yang Membuat AJB Atas Tanah Negara Baik Secara Pidana Maupun Perdata.
Pengacara Senior Dr. Darwis Anatami, SH, MH Kuasa Hukum KSU Sinar Jaya merasa heran atas penjelasan dari Ketua Kopersasi Produsen Sinar Maju Muhammad Rizal kepada awak Media yang dengan bangganya mengatakan, bahwa Koperasi produsen Sinar Maju sudah memiliki izin pengelolaan dari Dinas terkait dan surat berupa Akta Jual Beli dari oleh salah seorang oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aceh Timur, ujarnya.
Darwis kepada Media ini di Depan Kantor Polres Peudawa Aceh Timur, Kami (16/04/2020), menyebutkan ada pihak pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini bukan hanya PPAT tapi ada pihak pihak lain.
Lebih lanjut Darwis mempertanyakan adalah Siapa yang menjual tanah Negara dan siapa yang membeli tanah milik Negara, yang dibolehkan ganti rugi itu sudah dilakukan oleh klaen kami, sebutnya lagi.
Sepengetahuan kami, apabila seseorang yang sudah menguasai sebidang tanah negara bebas dan ingin mengalihkan pengelolaan atau penguasaannya kepada pihak lain, bukan melalui Jual Beli, tapi melalui ganti rugi apabila diatas tanah tersebut sudah ada tanaman dan/bangunan, sekarang yang kita pertanyakan siapa yang jual tanah klien kami kok bisa Notaris membuat Akta Jual Beli (AJB) dan AJB ini dikeluarkan tahun 2019, sedangkan klien kami sudah memiliki surat sebelum tahun 2019, sudah ada alas hak di atas tanah itu, kan aneh seorang Notaris tidak dengan AJB yang mencapai 200 AJB dan bisa lebih dibuat nya Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayen Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Tanpa kita laporkan sebenarnya pihak Penegak Hukum Baik Kejati Aceh , Polda Aceh, maupun Polres Aceh Timur, juga Polres Langsa, dan Kejaksaan Aceh Timur, sudah bisa melakukan penyelidikan terhadap AJB diatas milik tanah Negara yang dilakukan oleh Notaris/PPAT atau pihak pihak lain nya yang ikut terlibat, ujar Darwis.
Darwis minta kepada aparat hukum terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap masalah ini, termasuk dan tidak terkecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menerbitkan Akta Jual beli tanah atas tanah Negara.
PPAT yang membuat AJB diatas tanah Negara sudah melanggar Kode Etik atau tidak, dalam hal ini yang diberikan wewenang oleh Negara untuk melakukan Audit adalah Majelis Pengawas Notaris/PPAT Daerah atau disingkat MPD.
Kita bukan hanya melaporkan secara Pidana maupun Perdata, juga kepada pihak MPD dapat menindak PPAT yang duduga ber andil besar ikut serta menjual tanah Negara.
Di samping itu juga kami sebagai Kuasa Hukum nya segera menyurati pihak Kementerian BPN Pusat, Kakanwil BPN Aceh maupun Kepala Kantor BPN Aceh Timur di Idi tutup Darwis.
Sebelum nya diberitakan mediaini, Senin (13/04/2020). Dr. Darwis Anatami.,SH.,MH Kuasa Hukum Koperasi Sinar Jaya, Bahwa Koperasi Produsen Sinar Maju Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menanggapi berita yang ditayang oleh beberapa media, baik media elektronik, media cetak dan media sosial, yang intinya memberitakan bahwa masyarakat dan Eks Kombatan GAM Desa Blang Tualang Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh timur Provinsi Aceh.
Meminta BPN Aceh Timur untuk menindak tegas Koperasi Produsen Sinar Maju, yang diduga tidak memiliki izin resmi berupa Sertifikat kepemilikan lahan dan beraktivitas di lahan KSU Sinar Jaya, demikian dalam relis nya yang diterima media ini Senin (13/04/2020).
Lebih lanjut Advokat yang mendampingi Koperasi Sinar Jaya menyebutkan menurut Ketua Koperasi Serba Usaha Sinar Jaya, Muhammad dengan adanya aktivitas Koperasi produsen Sinar Maju ini dan tumpang tindih kepamilikan dalam areal Koperasi Serba Usaha Sinar Jaya, akan memicu terjadinya konflik antara masyarakat khususnya yang tergabung dan anggota dalam Koperasi Serba Usaha Sinar Jaya.
dengan masyarakat yang pro dan dimanfaatkan oleh Koperasi Produsen Sinar Maju, padahal 555 KK masyarakat dan eks kombatan yang tergabung sebagai anggota dalam KSU Sinar Jaya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik dari BPN Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Menurutnya lagi informasi di lapangan saat ini sudah ada 4 unit alat berat milik Koperasi Produsen Sinar Maju, dua diantaranya sudah masuk dan beroperasi dalam areal KSU Sinar Jaya, dasar apa mereka melakukan kegiatan ini, sementara areal tersebut sudah diploting seluas 2,700 Ha untuk Koperasi Sinar Jaya.
Darwis yang juga pakar hukum perdata juga menyebutkan sementara informasi dari Ketua Koperasi Produsen Sinar maju, Amrizal yang dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan bahwa aktivitas diatas lahan 400 Ha tersebut, telah memiliki izin pengelolaan dari Dinas terkait.
Berkaitan dengan pertanyaan awak media, Kepala Kantor Badan Pertanahan Aceh Timur Dr. Juliandi.,SH.,MH yang kerap dipanggil pak Andi, berjanji akan melakukan cross cek kembali atas kegiatan Koperasi Produsen Sinar Maju ini, karena menurut Pak Andi bahwa proses penerbitan Sertifikat untuk anggota Koperasi Sinar Jaya sudah dilakukan sesuai dengan prosesur dan ketentuan yang berlaku, ujar Darwis
Kuasa hukum Koperasi Sinar Jaya, Dr. Darwis Anatami.,SH.,MH yang dalam relis nya yang dikonfirmasi ulang oleh media ini menegaskan bahwa kegiatan Koperasi Produsen Sinar Maju diatas lahan milik Koperasi Sinar Jaya, yang sebahagiannya sudah diproses Sertifikat kepemilikan untuk masing-masing anggotanya sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Perlu kita pertanyakan, instansi mana yang menerbitkan izin kepada Koperasi Sinar Maju tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Pengurus Koperasi Sinar Jaya, hal ini juga termasuk kepada perbuatan Melawan Hukum dan/atau Penyalahgunaan Wewenang.
Untuk itu diminta kepada pihak terkait supaya mengusutnya secara tuntas, mengingat kegiatan Koperasi Sinar Jaya yang sudah mendapat izin dan dukungan baik dari Pemda Aceh Timur, maupun Gubernur Aceh, bertujuan untuk menyelamatkan masyakarakat dan Eks kombatan GAM yang selama ini luput dari perhatian Pemerintah, dan sekaligus kegiatan ini merupakan Reforma Agraria yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, tutup Darwis Anatami. (*)

