Langsa I Realitas – Ketua FPRM Meminta Kepada Semua BUMN Atau Perusahaan Swasta Yang Beraporasi Di Aceh Agar Mematuhi Standar Kesehatan.
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin meminta kepada pimpinan perusahaan BUMN atau Swata yang beroperasi di Aceh agar mematuhi protap kesehatan yang telah diberlakukan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia di seluruh tanah air
Dimana setiap warga yang baru pulang ataupun datang dari luar daerah wajib melakulan karantina mandiri selama 14 hari untuk mencegah terjangkitnya virus Corona, ujar Nasruddin kepada Wartawan, Sabtu (25/4/2020)
Nah apakah hal tersebut berlaku kepada karyawan BUMN dan Swasta yang beroperasi di Aceh, dimana mereka hampir tiap minggu mereka pulang ke sumatra utara dan kembali lagi ke aceh untuk bekerja.
Untuk itu FPRM meminta kepada Pemerintah Aceh ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyurati pimpinan perusahaan agar dapat mematuhi protap ataupun aturan lain yang berlaku demi mencegahnya virus corona di Aceh, ujar nya lagi.
Selain itu juga Nasruddin meminta kepada Perusahaan agar membuat aturan kerja bagi pekerja yang berasal dari luar daerah demi menjaga Karyawan maupun masyarakat setempat terjangkit dari Virus Covid 19 ini. (Rahmad Wahyudi)



