Banda Aceh I Realitas – H Makmur Budiman, SE Laporkan Muhammad Saleh Pimpinan Redaksi Modus Aceh Ke Polda Aceh.
Lapuran atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pimpinan Redaksi Modus.
Laporan H Makmur Budiman yang merupakan pengusaha juga Ketua Kadin Aceh tersebut diterima oleh Iptu Musafir dengan nomor LP/117/IV/YAN 2.5/2020/SPKT.

Loporan yang di laporkan oleh pengusaha sukses di Aceh juga bersama tiga saksi Abdul Hadi Abidin atau Adi Maros, Muhammad Iqbal, dan (Sri Radjasa Chandra) tidak keliatan bersama pelapor di Polda Aceh.
Dalam laporan tersebut Makmur Budiman juga melampirkan kliping media yang memuat berita tentang pencemarannya nama baiknya.
Menurut keterangan pelapor, bahwa Muhammad Saleh Pemimpin Redaksi Modus selaku terlapor dengan sengaja dan berniat buruk menyebarkan berita hoaks di media cetak, medsos, grup WhatsApp terkait kuncuran kredit di Bank Aceh senilai Rp 108 miliar, ujar Makmur kepada sejumlah awak media Rabu (15/04/2020) di Banda Aceh.

Apa yang dituduhkan oleh terlapor tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Kredit sebesar Rp108 miliar yang ditulis oleh terlapor adalah fitnah, tidak sesuai dengan fakta yang sebenatnya? kata Makmur.
Lebih lanjut Makmur juga mengakui kredit di Bank Aceh untuk pabrik kelapa sawit sebesar Rp 68 miliar dan Rp15 miliar modal kerja, ujar nya.
Saat ini pembiayaan kredit tersebut berjalan lancar dan dijamin oleh asuransi 100 persen. Makmur juga menyebutkan lagi Kredit tersebut tidak macet seperti yang dituduhkan oleh terlapor.
Atas berita tersebut, nama saya tercemar dengan berita hoaks yang dibuatnya.
Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan oleh penyidik, ujar Makmur.
Atas laporan tersebut, pihaknya berharap polisi agar menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara Pimpinan Redaksi Modus Aceh, H Muhammad Saleh, ketika di hubungi Media ini Rabu Sore (15/4/2020) menyebutkan laporan tersebut merupakan hak Makmur Budiman sebagai warga negara.
Bahkan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum, ujar Muhammad Saleh.
Sebagai warga negara saya juga akan mengikuti prosedur hukum, ujar nya.
Menurut Muhammad Saleh mau dia laporkan saya ya silahkan, itu hak dia, tutup Muhammad Saleh. (Red)

