Garut I Realitas – Hari ini, Kamis (2/4/2020), biduan dangdut video ‘Seks Gangbang’, VA, akan menjalani sidang putusan. Sidang akan digelar secara virtual.
Kasi Pidum Kejari Garut Dapot Dariarma membenarkan hal tersebut. Rencananya, sidang vonis terhadap VA akan digelar Kamis siang ini.
“Sidang…sidang. Rencananya siang ini,” ucap Dapot saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Setelah melewati berbagai tahapan proses hukum serta beberapa kali persidangan, hari ini VA akan menjalani sidang beragendakan vonis.
Sebelumnya, pada Kamis (27/3) lalu, PN Garut telah menjatuhkan vonis terhadap dua pemeran lelaki yakni Weli dan Dodi. Keduanya dihukum hakim penjara dua tahun sembilan bulan serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 3 bulan.Proses hukum kasus ini masih menyisakan satu terdakwa lagi yang belum dijatuhi hukuman.
Dapot menjelaskan, proses sidang vonis terhadap VA hari ini akan digelar secara virtual atau online. Sebab, sejak Senin (30/3), Kejari dan PN Garut sudah memberlakukan sidang online untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Kita rencananya sidang hari ini online,” tutup Dapot.(Dtc/Red)

