WN Mesir Sempat Kabur Usai Jebol Atap Rudenim Sukabumi

oleh -185.759 views

Sukabumi I Realitas – MHW, warga negara (WN) Mesir, sempat kabur saat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Sukabumi. Ia menjebol atap ruangan tersebut. Beberapa jam usai melarikan diri, pria berusia 42 tahun ini kembali ditangkap petugas.

MHW diketahui beberapa kali overstay. Bahkan penangkalan sempat diberlakukan karena ulahnya itu. Ketika penangkalan selesai, dia kembali masuk ke Indonesia dan melakukan pelanggaran aturan imigrasi.

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

“Maret 2018 tersangka ini melanggar aturan keimigrasian, overstay atau tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Saat itu, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Selain pendeportasian, ia juga kena sanksi penangkalan.

MHW saat itu diketahui telah menikah secara agama (siri) dengan seorang perempuan warga Indonesia, inisial NN. Singkat cerita, usai masa penangkalan berakhir pada 9 Agustus 2019, MHW kembali datang ke Indonesia.

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

“Tersangka kembali datang ke Indonesia dengan tujuan untuk mengunjungi istri dan anaknya. Namun pada 28 Oktober 2019, ia kembali diamankan karena melakukan pelanggaran, melebihi izin tinggal yang diberikan,” tutur Nurudin.(Dtc/Red)