Sukabumi I Realitas – MHW, warga negara (WN) Mesir, sempat kabur saat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Sukabumi. Ia menjebol atap ruangan tersebut. Beberapa jam usai melarikan diri, pria berusia 42 tahun ini kembali ditangkap petugas.
MHW diketahui beberapa kali overstay. Bahkan penangkalan sempat diberlakukan karena ulahnya itu. Ketika penangkalan selesai, dia kembali masuk ke Indonesia dan melakukan pelanggaran aturan imigrasi.
“Maret 2018 tersangka ini melanggar aturan keimigrasian, overstay atau tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
MHW saat itu diketahui telah menikah secara agama (siri) dengan seorang perempuan warga Indonesia, inisial NN. Singkat cerita, usai masa penangkalan berakhir pada 9 Agustus 2019, MHW kembali datang ke Indonesia.
“Tersangka kembali datang ke Indonesia dengan tujuan untuk mengunjungi istri dan anaknya. Namun pada 28 Oktober 2019, ia kembali diamankan karena melakukan pelanggaran, melebihi izin tinggal yang diberikan,” tutur Nurudin.(Dtc/Red)

