Pemerintah Aceh Terbitkan Maklumat Batas Jam Aktivitas Warga di Luar Rumah

oleh -207.759 views

Banda Aceh I Realitas – Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam selama dua bulan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Warga hanya boleh beraktivitas hingga pukul 20.30 WIB.

Keputusan pemberlakuan jam malam ini diambil Pemerintah Aceh bersama unsur Forkopimda Aceh. Ada sejumlah poin yang diatur dalam maklumat yang diteken Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.

Dalam maklumat itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 20.30-05.30 WIB. Ketika memasuki jam malam, warga Aceh harus berada di rumah masing-masing.

Selain itu, maklumat mengatur pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mal, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, serta angkutan umum pada penerapan jam malam.

“Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja,” isi maklumat tersebut seperti dikutip wartawan, dari rilis Pemerintah Aceh, Senin (30/3/2020).

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Penerapan jam malam ini berlaku sejak Minggu (29/3) hingga 29 Mei mendatang. Dalam maklumat tersebut juga diimbau bupati dan wali kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

BACA JUGA :  Dua Kasat Polres Langsa Ngopi Bareng Pengacara dan Wartawan Perkuat Sinergi

Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Mahdi Efendi, mengatakan alasan pemberlakuan jam malam tersebut adalah meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Selain itu, di Serambi Mekah sudah terdapat lima kasus positif COVID-19 serta orang yang meninggal akibat wabah tersebut.

“Melalui pemberlakuan jam malam itu diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus Corona,” jelas Mahdi.(Dtc/Red)