MAKI Laporkan Istri Nurhadi ke KPK, Diduga Bayar Cicilan Apartemen Cash

oleh -163.759 views

Jakarta I Realitas – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, ke KPK. Tin diduga membayar cicilan apartemen di bilangan Senopati secara cash total Rp 477 juta.

“Kami melaporkan awal pekan ini,” kata Ketua MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

BACA JUGA :  PDIRapim Bersama Jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Seluruh Kabupaten/Kota Se Aceh

Dalam laporannya, MAKI melampirkan bukti fotokopi kuitansi transaksi atas nama Tin Zuraida kepada perusahaan pengelola apartemen di bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Tiga berkas foto kopi transaksi itu semua tertanggal 31 Januari 2014. Bukti transaksi itu berjumlah:

BACA JUGA :  Musda II FPRMI Aceh 2026 : Muhammad Saleh Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua FPRMI Aceh

Bukti pertama pembayaran Rp 112.500.000
Bukti kedua pembayaran Rp 250.000.000
Bukti ketiga pembayaran cash Rp 27.068.000 dan Rp 87.516.000

“Semoga bermanfaat bagi KPK untuk mampu menangkap DPO tersangka Nurhadi dkk,” ujar Boyamin.(Dtc/Red)