Jakarta I Realitas – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, ke KPK. Tin diduga membayar cicilan apartemen di bilangan Senopati secara cash total Rp 477 juta.
“Kami melaporkan awal pekan ini,” kata Ketua MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Dalam laporannya, MAKI melampirkan bukti fotokopi kuitansi transaksi atas nama Tin Zuraida kepada perusahaan pengelola apartemen di bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Tiga berkas foto kopi transaksi itu semua tertanggal 31 Januari 2014. Bukti transaksi itu berjumlah:
Bukti pertama pembayaran Rp 112.500.000
Bukti kedua pembayaran Rp 250.000.000
Bukti ketiga pembayaran cash Rp 27.068.000 dan Rp 87.516.000
“Semoga bermanfaat bagi KPK untuk mampu menangkap DPO tersangka Nurhadi dkk,” ujar Boyamin.(Dtc/Red)


