KPK Panggil 2 Pengacara Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Korupsi Rp 46 M

oleh -173.759 views

Jakarta I Realitas – Penyidik KPK memanggil dua pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Kedua pengacara itu dipanggil jadi saksi untuk Nurhadi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Kedua pengacara Nurhadi ini ialah Hartanto dan Hertanto. Ali menyebut keduanya itu merupakan pengacara Nurhadi ketika mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Cut Aziziah Raudhah Raih Penghargaan Inspirational Woman of the Month dari WVI Tahun 2026

“Pengacara ketika praperadilan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Nurhadi memang sempat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel sebanyak 2 kali. Nurhadi mengajukan praperadilan bersama Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) untuk meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.

Kemudian pada Senin (16/3), hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris MA Nurhadi dkk. Dengan ditolaknya praperadilan itu, proses hukum terhadap para tersangka berlanjut.

BACA JUGA :  PWI Fest 2026 Digelar 4–5 Desember di Jakarta, Jadi Kick-Off HPN 2027 Lampung dan Solusi Pers Hadapi Era AI

Nurhadi, Rezky dan Heindra ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Duit itu diduga digunakan untuk memuluskan pengurusan perkara di MA.

Ketiganya kemudian jadi buronan KPK. Ketiga buron itu hingga kini memang belum ditemukan keberadaannya.(Dtc/Red)