Jakarta I Realitas – Penyidik KPK memanggil dua pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Kedua pengacara itu dipanggil jadi saksi untuk Nurhadi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Kedua pengacara Nurhadi ini ialah Hartanto dan Hertanto. Ali menyebut keduanya itu merupakan pengacara Nurhadi ketika mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pengacara ketika praperadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Nurhadi memang sempat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel sebanyak 2 kali. Nurhadi mengajukan praperadilan bersama Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) untuk meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.
Kemudian pada Senin (16/3), hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris MA Nurhadi dkk. Dengan ditolaknya praperadilan itu, proses hukum terhadap para tersangka berlanjut.
Nurhadi, Rezky dan Heindra ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Duit itu diduga digunakan untuk memuluskan pengurusan perkara di MA.
Ketiganya kemudian jadi buronan KPK. Ketiga buron itu hingga kini memang belum ditemukan keberadaannya.(Dtc/Red)