Jakarta I Realitas – M Faisal (23), terdakwa penganiaya Disc Jockey (DJ) Virgi hingga menyebabkan korban tewas, akhirnya divonis 10 tahun penjara. Putusan vonis dibacakan hakim ketua Kamaludin di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Kamaludin saat membacakan putusan, Jumat (6/3/2020).
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syarif Sulaiman yang menuntut agar terdakwa di pidana penjara selama sembilan tahun.
Perbuatan terdakwa yang telah menganiaya korban dengan sengaja hingga korban meninggal dunia menjadi pemberat vonis, sedangkan hal-hal peringan yakni terdakwa mengakui perbuatannya.
Atas vonis tersebut penasehat hukum terdakwa, Megaria, mengatakan pihaknya sangat keberatan dengan vonis hakim lantaran M. Faisal bukan pelaku tunggal.
“Klien kami hanya turut serta bukan pelaku tunggal dan itu sesuai dengan fakta persidangan, tapi kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ujar Megaria.(Dtc/Red)

