Kata Kadis Kominsa Aceh Barat, Ada Informasi Yang Tak Boleh Dibagikan Ke Publik

oleh -149.759 views

Meulaboh I Realitas – Kadis komunikasi dan Informatika Aceh Barat, pada saat membuka Uji Konsekuensi/Riview terhadap Daftar Informasi yang dikecualikan di Ruang Rapat Bappeda, mengatakan, Rabu (4/3/2020)

Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 Standar layanan Informasi publik.

Ada Informasi Publik yang tidak boleh dibagikan ke publik, artinya ada pengecualian inforamsi yang bisa dikasih ke public atau tidak, begitu urainya saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Uji Konsekuensi/Riview PPID melalui Kasi Pengelolaan Informasi Sofa.

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Menurut Sofa, Daftar Informasi Publik (DIP) terbagi dalam empat kategori, kategori berkala, kategori setiap saat, kategori serta merta dan kategori dikecualikan. Untuk kategori dikecualikan ini harus melalui uji konsekuensi, ujarnya.

Oleh sebab itu, pada pasal 19 UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Dan Pasal 6 UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa, Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, ungkapnya. (Wawan/Yudi)