Masyarakat Dusun III Desa Tebing Tinggi Dan Ketua BPD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Meminta Inspektorat Panggil Kepala Desa Tebing Tinggi

oleh -1,227.759 views
Baju hijau celana pendek biru les putih merah Ketua BPD Desa Tebing Tinggi Pio Pandre Nadeak saat monitoring lanjutan pembangunan Rabat Beton 2x200 M tidak sesuai dengan RAB

Serdang Bedagai I Realitas – Bulan berganti Bulan Tahun berganti Tahun Pilkades se-Serdang Bedagai sudah berlalu masih tetap ada dugaan Korupsi Hukum wilaya Serdang Bedagai lemah.

Penggunaan ADD dan DD Kades Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten serdang Bedagai disinyalir bernuansa KKN dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan melalui Anggara Dana Desa(ADD) Rp. 1.187.093.947 Tahun 2016 diduga Kepala Desa M. Nasir begitu juga dana ADD Rp. 1.386.982.221 Tahun 2017, dana ADD Rp. 1.766.432.357 Tahun 2019.

Anggaran Yang disalurkan pemerintah kabupaten mau pun pemerintah pusat sebagai salah satu tujuannya guna menunjang roda pemerintahan desa serta untuk pembangunan insfratruktur desa namun sangat disayangkan penggunaan Dana Desa tersebut kerap menjadi olahan Kades Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin inisial M.Nasir menambah pundi-pundi sakunya.

Korupsi merupakan musuh bagi setiap negara di dunia, korupsi yang telah mengakar akan membawa konsekwensi terhambatnya pembangunan disuatu negara, ketidak berhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat.

Dalam pelaksanaan nya dapat terlihat dalam bentuk ketidak percayaan masyarakat, ketidak patuhan masyarakat terhadap hukum,dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan di negara indonesia tercinta ini.

Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak negatif terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi, tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Masyarakat Dusun III Lumban Beringin Desa Tebing Tinggi dan Ketua BPD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Pio Pandre Nadeak meminta kepada pihak Inspektorat Serdang Bedagai memanggil oknum Kepala desa tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan masyarakat dan keuangan negara.

yang diduga menyelewengkan Anggara Dana Desa(ADD) 1.187.093.947 Tahun 2016 diduga Kepala Desa M. Nasir begitu juga Dana Desa Rp. 1.386.982.221 Tahun 2017, Dan Dana Dana Tahun 2018 dan Dan Desa Rp. 1.766.432.357 Tahun 2019 setiap Pembangunan fisik dalam per Tahun terbengkalai hingga kini masih ada pekerja Pembangunan fisik dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2019 dikerjakan pada Tahun 2020, Cetusnya.

Lanjut Ketua BPD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Pio Pandre Nadeak saat melakukan monitor lanjutan pembangunan Rabat Beton 2×200 M Dusun III Lumban Beringin Desa Tebing Tinggi dengan menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2019 Nilai Rp. 81. 085.000 Juta pada Jumat (14/02/2020) sekitar pukul 09:55 Wib mengatakan bahwa lanjutan pembangunan Rabat Beton 2×200 M tidak ada sertu dibawah coran baik untuk pundasinya pun tidak ada pakai cerocok dan tidak sesuai dengan RAB bahkan RABnya pun tidak ada dibagi kepada kami BPD.

sementara kami BPD mau monitoring pembangunan Desa Tahun Anggaran 2019 pun tidak ada RABnya untuk mempertanggung jawabkan kepada instansi terkait, dan kami berharap bang agar oknum tersebut harus diperiksa oleh pihak yang berkompeten di serdang bedagai sebab kades nya telah merugikan kami ini kan uang negara berarti uang rakyat juga diperuntukan untuk pembangunan Didesa kami, ungkap nya.

Dalam UU RI NO 6 THN 2014 tentang desa pasal 51 point c dan f menyatakan bahwa perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban nya serta melakukan kolusi, korupsi, nepotisme. (J.Irwansyah/Tim)