Kabupaten Bandung I Realitas – Edward Silaban warga asal Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung ditemukan tewas mengenaskan di dasar jurang di kawasan Kabupaten Bandung Barat. Dia dibunuh rekan bisnisnya LT karena masalah utang Rp 150 juta.
Seperti diketahui, Edward dilaporkan hilang pada Kamis (27/1/2020). Beberapa hari kemudian sepeda motor milik korban ditemukan di gudang kosong area belakang salah satu kedai ramen, di Jalan Raya Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Berbekal petunjuk tersebut, polisi langsung bergerak untuk mencari keberadaan pria malang tersebut. Sejumlah saksi diperiksa guna mengungkap misteri hilangnya Edward.
Tidak lama kemudian polisi pada Senin (3/2/2020) lalu berhasil menemukan jasad Edward di dasar jurang yang berada di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Jasad Edward sengaja dibuang ke lokasi tersebut usai dibunuh sebelumnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyebut, kasus pembunuhan ini dipicu masalah utang. Pelaku LT memiliki utang Rp 150 juta kepada korban yang merupakan rekan bisnisnya.
“Berdasarkan pengakuan dan keterangan dari pelaku berinisial LT, ia meminjam uang Rp 150 juta, dari uang yang dipinjam ada kesepakatan untuk membayar sebanyak 150 kali dimana dalam satu kali pembayarannya itu 1,2 juta,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Selasa (4/2) kemarin.
Berdasarkan keterangan yang didapat, LT telah menyetorkan uang kepada korban secara dicicil sebanyak 80 kali. “Mereka sudah melakukan pembayaran kurang lebih 80 kali, kurang 70 kali lagi,” ucapnya.
Hendra menambahkan, uang yang dipinjam pelaku digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untum kedai ramen tersebut. “Buat pribadi, bukan buat ramen,” tambahnya.
“Mengapa saya katakan berencana, karena para pelaku ini sudah menyiapkan peralatannya. Pisau, bata kemudian menyewa kendaraan dan lokasi pembuangan,” pungkasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Dulianan Lumbanraja mengatakan, atas kejadian ini semoga para pelaku di hukum seadil-adilnya dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Dulianan.(Dtc/Red)

