Jakarta I Realitas – Polisi telah menetapkan pelaku bullying terhadap penyandang disabilitas, Rafli sebagai tersangka. Rafli kini berstatus tahanan di Polres Jaksel.
“Statusnya penahanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
“Kita sikapi karena yang bersangkutan masih diobservasi, kan statusnya penahanan di Polres sudah terbit, itu kita bantarkan untuk diperiksa diobservasi di Rumah Sakit Keramat Jati,” kata Budi.Meski ditahan, Rafli kini belum mendekam di sel karena polisi harus mengecek kejiwaan Rafli. Rafli saat ini dibantarkan ke RS Keramat Jati untuk diobservasi kejiwaannya.
Budi mengatakan setelah diobservasi, polisi nanti akan memutuskan lokasi penahanan Rafli berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan. Budi mengatakan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu.
“Ya nanti kita lihat hasilnya, saya nggak bisa andai-andai lihat hasil observasi seperti apa, lihat kondisi kejiwaan tersangka dulu. Tapi tetap berkas kita periksa, kita lengkapi, hanya nanti tinggal tunggu observasi saja,” tegasnya.
Polisi kemudian menangkap pelaku berdasarkan video viral tersebut. Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Bendi Raya, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Senin (24/2).(Dtc/Red)

