2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Belanjakan Uang Palsu di Warteg

oleh -129.759 views

Bekasi I Realitas – Polsek Tambun Bekasi menangkap dua orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. Kedua pelaku berinisial AA (40) dan RF (21) telah tahun beroperasi selama tahunan.

“Kegiatan ini sudah berjalan tiga tahun. Setiap percetakan dalam satu minggu para tersangka mencetak Rp 3 juta,” kata Kapolsek Tambun Kompol Siswo kepada wartawan di kantornya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin (10/2/2020).

Kasus terungkap bermula adanya laporan warga terkait transaksi jual-beli di sebuah warung dengan menggunakan uang palsu. Tim Buser Polsek Tambun dipimpin Kanit Reskrim AKP Elman kemudian berhasil mengamankan satu tersangka inisial RF.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu tersangka inisial AA di sebuah tempat yang menjadi percetakan uang palsu di daerah Penggilingan, Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Kepsek Salah Satu SD di Aceh Timur Digerebek Warga, Dengan salah seorang Guru PAUD, Pihak Terkait Belum Beri Konfirmasi kepada Media

Modus para tersangka adalah dengan menggunakan uang palsu yang telah dibuat di warung-warung kecil. Para pelaku tidak pernah melakukan transaksi secara langsung.

“Jadi di sini para tersangka menukarkan uang palsu di warung kecil, terutama di daerah Klender, Buaran, Pondok Kopi,” ujar Siswo.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya sindikat pengedar uang palsu yang lebih besar. “Ini masih kita dalami sindikat atau bukan,” sambungnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan uang palsu sejumlah Rp 700.000 dengan rincian pecahan 50.000 sebanyak 6 lembar, pecahan 20.000 sebanyak 14 lembar, serta pecahan 10.000 sebanyak 14 lembar.

BACA JUGA :  Pembangunan PAUD SABILIL HUDA Dana Revitilasi Rp.481 juta Lebih Dibangun Asal Jadi Di Gampong Bintah

Polisi juga berhasil mengamankan satu buah sepeda motor milik tersangka yang didapat dari kegiatan mengedarkan uang palsu. Polisi terus dalami adanya kemungkinan aset lain yang dihasilkan oleh para pelaku dari tindakan mengedarkan uang palsu ini.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, serta pasal 244 KUHP Pidana dan atau Pasal 245 KUHP Pidana. Total ancaman penjara yang menjerat pelaku mencapai maksimal 15 tahun penjara.(Dtc/Red)