SKPK Sampaikan Program Kerja Lima Tahun Kedepan

oleh -133.579 views

Aceh Singkil I Realitas – SKPK Sampaikan Program Kerja Lima Tahun Kedepan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, menyusun program kerja lima tahun kedepan, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2017-2020.

Penyusunan Rencana Strategi (Renstra) perangkat kabupaten ini, akan dilakukan penyampaian program kerja wilayah oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan bersifat indikatif.

Bupati Aceh Singkil yang membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan awal Review RPJMK Aceh Singkil tahun 2017-2022 dan rancangan awal RKPK tahun 2021, di Aula Bappeda Aceh Singkil, Rabu (22/01/2020) mengatakan, perumusan dan substansi yang dirumuskan masih belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Selanjutnya dokumen RPJMK Aceh Singkil tahun 2017-2022 yang telah ditetapkan sebelumnya akan dilakukan review dengan tetap mengikuti kaidah perundang-undangan.

RPJM daerah ini juga merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah, yang penyusunannya berpedoman pada pada RPJM nasional.

Memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah. Lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menampung saran, masukan dan menampung harapan dari seluruh stakeholder dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RPJMK Aceh Singkil 2017-2022.

Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat Aceh Singkil yang “cerdas, sehat dan sejahtera,”.

Bupati juga menghimbau, untuk penyusunan RPJMK dan Renstra SKPK perlu memperhatikan yakni, tahapan yang, intensif, efektif dan efisien terkait proses, konteks, dan kontent penyusunan dokumen perencanaan sehingga tepat waktu dan berkualitas.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Sehingga dari kegiatan tersebut dapat diperoleh dan diarahkan pengembangannya apa yang akan dicapai 5 tahun mendatang. Bagaimana pencapaiannya dan langkah strategi kedeepan agar tujuan tercapai.

Selanjutnya RPJMK hasil revisi ini akan menjadi penyusunan RKPK tahun 2021, yang akan dilakukan konsultasi publik Ranwal RKPK tahun 2021.

Laporan Kepala Bappeda Ahmad Rivai menyebutkan, kegiatan FKP RPJMK dilaksanakan selama dua hari, 21-22 Januari 2019, diikuti 100 peserta dari Pimpinan SKPK, Ketua Fraksi dan koordinator badan legislasi (Banleg), Camat, dan para tokoh masyarakat, LSM. Serta narasumber dari Unsyiah Banda Aceh Dr Aliamin dan Bappeda Aceh Taufiqurahman. (Rostani/Yudi)