PALEMBANG I Realitas – Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah dua tahun beroperasi. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pelaku bernama Erlangga.
“Sejak 2018, sudah palsukan 50 SIM,” kata Erlangga di Palembang, Selasa (21/1/2020).
Erlangga menambahkan, dirinya memasang harga yang berbeda untuk perpanjangan SIM. Para korban rata-rata ingin memperpanjang SIM tapi tidak ingin repot datang ke Samsat.
“SIM A dan C saya kasih harga Rp150.000, kalau SIM B1 biasanya Rp250.000,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, pelaku juga melayani pembuatan SIM baru. Untuk pembuatan SIM baru harganya lebih mahal
“Rata-rata korban membayar Rp200.000 hingga Rp1 juta untuk pembuatan SIM A, C dan B1,” kata dia.
Anom menuturkan, SIM yang dipalsukan berbahan material asli dan sama seperti SIM asli. Saat beraksi, pelaku Erlangga hanya mengubah data pada kepingan SIM bekas kedaluarsa yang dikumpulkan pelaku lainnya bernama Nyayu.
Seperti diketahui, polisi membongkar sindikat SIM palsu. Kedua pelaku diketahui bernama Erlangga (31) dan Nyayu Fadhilah (49).
Pelaku Nyayu diamankan di rumahnya Jalan Dr. M Isa Lorong Sei Jeruju, Kecamatan IT II Palembang, sementara Erlangga juga diamankan di rumahnya Jalan Kopral Dahri, Kecamatan Sako, Palembang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp385.000, tiga SIM BII, dua KTP, satu gunting kertas, empat bahan laminating, satu SIM A atas nama Rolex, satu SIM B1 umum atas nama Madina, satu unit printer, satu ponsel, satu unit kaleng pilox, satu kaleng toner dan satu kaleng kit.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(IN/Red)